news

Ingin Berkurban Tahun Ini? Berikut Cara Memilih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam

Rabu, 14 Juni 2023 | 22:09 WIB
Ilustrasi: Cara menyembelih hewan kurban yang halal dan sehat yang wajib dipahami juru sembelih saat Idul Adha 2023. (Instagram/@juleha_kotaserang)

Ada empat jenis cacat yang tidak boleh dimiliki hewan kurban:
➔ Buta (baik salah satu atau kedua mata)
➔ Sakit (atau sudah terjangkit penyakit)
➔ Pincang
➔ Kurus (hingga bagian sumsum tidak terlihat)

Kondisi cacat lain yang menjadikan hewan makruh untuk dijadikan kurban yaitu:
➔ Telinga melebar, putus, atau sobek (seluruh atau sebagian karena sebab apapun)
➔ Ekor putus
➔ Puting susu putus (sebagian atau seluruh)
➔ Gigi ompong
➔ Gila
➔ Tanduk hilang atau patah

Baca Juga: 8 Perusahaan Indonesia Masuk Forbes Global 2000, dari BRI hingga Garuda

Jika hewan kurban memiliki kondisi seperti di atas, jangan membelinya untuk dikurbankan.

● Tidak sedang bunting
Islam sangat melarang memilih hewan ternak yang sedang bunting untuk dijadikan kurban. Berapapun usia kehamilan hewan tersebut, jangan dijadikan hewan kurban.

4. Kepemilikan
Hewan yang akan dikurbankan tidak boleh terdapat hak orang lain, selain orang yang berkurban tersebut.

Jadi, tidak boleh berkurban dengan hewan warisan sebelum dibagi-bagi, dan juga hewan yang digadai pemiliknya.

Berikut adalah kepemilikan hewan kurban yang tidak boleh dikurbankan:

● Hewan didapat dari warisan.
● Pemberian, hibah atau hadiah.
● Hewan didapat dengan cara merampas hak orang lain.
● Hewan didapat dari hasil menipu atau mencuri.

Meski begitu, hewan kurban boleh dibeli dengan cara patungan asalkan dengan cara yang halal. Untuk jenis hewannya, aturannya sebagai berikut:

● Maksimal 10 orang jika satu ekor unta.
● Paling banyak 7 orang jika satu ekor sapi.
● Untuk domba atau kambing hanya boleh dikurbankan oleh satu orang.

Baca Juga: 19 Bacaleg di Serang Dinyatakan Psikopat Usai Tes Kesehatan, Disebut karena Kurang Istirahat

5. Waktu penyembelihan

Untuk waktu penyembelihan, yang diperbolehkan dalam syariat Islam adalah setelah salat Idul Adha hingga selesainya hari tasyrik, yakni 11, 12, 13 Zulhijjah.

Namun ada juga pendapat lain mengenai batas akhir penyembelihan menurut Mazhab Syafi'i, yaitu empat hari setelah hari raya Idul Adha.

Halaman:

Tags

Terkini