Namun jika tidak ada manfaatnya, maka keputusan tersebut akan terus diberlakukan.
Silmy mengatakan, kalau pun nanti BVK diberlakukan kembali, maka aturan harus memenuhi tiga kriteria yang disebutkan di atas, yaitu aspek resiprokal, memberikan manfaat kepada Indonesia, dan memperhatikan aspek keamanan.
Aturan sudah mulai berubah sejak pandemi
Sebenarnya, kebijakan BVK sudah mulai mengalami perubahan ketika pandemi Covid-19 melanda. Saat itu, ketetapan mengenai BVK tidak lagi berlaku.
Perubahan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Baca Juga: Tak Mau Rakyat Susah Bikin Banyak Akun, Jokowi Larang Kementerian dan Lembaga Buat Aplikasi Baru
Sebagai gantinya, mulai 2021 orang asing yang ingin masuk ke Indonesia bisa menggunakan Visa on Arrival (VoA). Jumlah negara yang bisa menggunakan VoA ada 92 negara.
Namun, sampai saat ini pihaknya terus menambah negara yang menjadi subyek VoA. Di 2023 ini bahkan pemerintah sudah menambah enam negara subyek VoA.
Selain itu, DItjen Imigrasi juga sedang memperbarui kebijakan visa dengan rencana penerbitan Golden Visa.
Hal ini dilakukan untuk melaksanakan asas selective policy atau kebijakan selektif. Tujuannya, agar hanya nantinya hanya orang asing yang berkualitas yang masuk ke Indonesia. (Elga Windasari)