Pihak yang dimaksud Erwin terlibat dalam penyelenggaraan transaksi QRIS adalah PJP, lembaga switching, lembaga servis, dan lembaga standar.
Ia kembali menjelaskan, "Penerapan MDR QRIS ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem penyelenggaraan layanan QRIS dalam jangka panjang, termasuk meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna."
Baca Juga: Sejumlah Aspek yang Disempurnakan dalam UU Kesehatan, Agar Pasien Tak Perlu Berobat ke Luar Negeri
Justru menguntungkan usaha kecil
Meski dianggap memberatkan, Erwin menyebut bahwa penambahan beban biaya 0.3 persen ini justru akan menguntungkan para pelaku usaha kecil dan mendorong inklusi keuangan.
Kebijakan penyesuaian MDR QRIS ini mempertimbangkan keberpihakan pada pedagang ultra mikro (UMI) karena biaya yang dikenakan termasuk yang paling rendah dari seluruh segmen pedagang yang dikenakan MDR.
Lagipula, tarif QRIS yang ditetapkan saat ini juga masih lebih efisien dibandingkan biaya MDR dari metode pembayaran lainnya.
Terakhir, Erwin menegaskan bahwa BI sama sekali tidak memperoleh porsi pendapatan dari MDR QRIS sehingga kebijakan ini dilakukan sama sekali bukan untuk keuntungan bank tersebut. (Elga Windasari)