PejuangKantoran.com - Setelah UMP 2023 Jawa Barat ditetapkan, maka UMK atau upah minimun kota/kabupaten juga ditetapkan, misalnya UMK Karawang, UMK Kabupaten Bekasi 2023 dan UMK Kota Bekasi 2023.
Secara umum UMP 2023 Jabar ditetapkan naik sebanyak 7,88 persen dari tahun 2022. Namun pada kenyataannya, UMK Kabupaten Bekasi yang punya kenaikan paling tinggi, meski persentasenya sebenarnya tak naik terlalu tinggi.
"Pada hari ini kita telah mendapatkan (informasi) terkait dengan keputusan Gubernur ini, yang telah ditandatangani per tanggal 25 November 2022," ujar Setiawan dikutip ayojakarta.com dari laman resmi pemerintah Provinsi Jawa Barat, Selasa," kata Sekertaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja.
Baca Juga: Kerjaan Numpuk Masih Harus Antre Bayar Kopi? Ini Perlunya Pakai QRIS
UMP Jawa Barat pada 2022 ada pada angka Rp1.841.487,31 dan naik menjadi Rp1.986.670,17 pada tahun 2023 mendatang.
Bagaimana dengan UMK Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi?
Untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK), Setiawan menjelaskan bahwa hal tersebut akan bergantung pada pertumbuhan ekonomi daerah yang bersangkutan.
Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi menetapkan UMK Bekasi 2023 akan naik 7,3 persen menjadi Rp5,1 juta.
"Ada selisih Rp345.731 dari tahun 2022 yakni Rp4.791.843 menjadi Rp5.135.575 atau naik 7,2 persen," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Edi Rochyadi.
Yang mengejutkan, angka UMK Kabupaten Bekasi ini naik jauh melebihi UMP DKI Jakarta senilai RP4,9 juta.