PejuangKantoran.com - Dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023) lalu, Kementerian Agama mengusulkan agar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M dinaikkan menjadi Rp98.893.909,11.
Sebanyak 70% dari usulan biaya tersebut, yaitu sebesar Rp69.193.733,60, merupakan biaya yang dibebankan kepada Jemaah. Sedangkan 30%-nya, atau sebesar Rp29.700.175,11, merupakan nilai manfaat dari dana haji tersebut.
Namun Pemerintah dan Komisi VIII DPR akhirnya menyepakati besaran BPIH 1444 H/2023 M adalah rata-rata Rp90.050.637,26 setelah dilakukan pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) BPIH yang dibentuk oleh Komisi VIII DPR.
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Biaya Haji Turun Jadi Rp90 Juta, Berapa Biaya yang Ditanggung Jemaah?
Dari jumlah tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung Jemaah menjadi sebesar Rp49.812.700,26 atau 55,3%-nya, sedangkan penggunaan nilai manfaat per Jemaah menjadi sebanyak Rp40.237.937 atau 44,7%-nya.
Ada pun penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan turun menjadi sebesar Rp8.090.360.327.213,67.
Tanpa biaya pelunasan
Berita ini tentu melegakan para calon Jemaah Haji tahun 2020 yang keberangkatannya tertunda akibat pandemic Covid 19 yang tiba-tiba melanda.
Bagi kebanyakan orang, naik haji menjadi salah satu impian mereka di masa tua. Umumnya mereka sudah menabung selama bertahun-tahun, sampai akhirnya berhasil melunasi biaya yang diperlukan.
Baca Juga: Kenaikan Biaya Haji Memberatkan, Muncul Petisi “Tolak Usulan Biaya Haji 2023 Jadi Rp69 Juta”
Jika Kementerian Agama menaikkan biaya haji menjadi Rp 69 juta, tentunya calon Jemaah harus menambah kekurangan biayanya yang tidak sedikit jumlahnya. Hal ini membuat calon Jemaah khawatir tidak akan bisa berangkat haji.
Namun Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan di Gedung DPR RI pada Rabu (15/2/2023) lalu, sejumlah 84.609 Jemaah yang sudah melunasi biaya haji pada tahun 2020, tidak perlu membayar tambahan pelunasan.
Selisih biaya tersebut akan dibebankan pada nilai manfaat dengan kebutuhan anggaran berkisar 845 miliar. Jumlah ini disepakati setelah melalui serangkaian pembahasan mengenai efisiensi biaya.
“Dari proses diskusi dan pembahasan itu, Jemaah tahun ini akan membayar biaya haji rata-rata Rp49,8 juta. Untuk yang Jemaah lunas tunda tahun 2020 tidak usah menambah biaya pelunasan,” tegas Menag Yaqut.
Baca Juga: Yang Bikin Kenaikan Biaya Haji Sulit Dihindari, Baik di Indonesia Maupun di Arab Saudi
Artikel Terkait
Berapa Idealnya Panjang Resume Supaya Tidak Langsung Terhapus oleh Sistem Tracking Otomatis?
Apa yang Dimaksud Skill Set, yang Sering Dituntut dalam Kualifikasi Suatu Lowongan Pekerjaan?
5 Cara Menemukan Skill Set yang Kamu Miliki, Agar Kamu Lebih Mampu Bersaing di Dunia Kerja
Anak-anak Terbaring di Reruntuhan di Sisi Jenazah Orangtua Mereka Selama Berhari-hari di Turki
Caitlin North Lewis Dipaksa Jatuh Cinta dengan Shenina Cinnamon Sebelum Syuting Dear David
Tren Karier Di Digital Marketing Melonjak Pesat Sejak Emily di Paris Season 3 Tayang di Netflix