Thailand Tarik Inhaler Herbal Hong Thai Formula 2 Akibat Kontaminasi Mikroba

photo author
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 19:42 WIB
Produk inhaler asal Bangkok yang sempat viral cocok dipakai di musim hujan (Shopee.co.id/Berbagai Sumber)
Produk inhaler asal Bangkok yang sempat viral cocok dipakai di musim hujan (Shopee.co.id/Berbagai Sumber)

PejuangKantoran.com - Produsen inhaler herbal populer asal Thailand telah melakukan penarikan (recall) satu batch produk setelah kegagalan uji mutu terkait kontaminasi mikroba.

Menurut keterangan dari Food and Drug Administration Thailand (FDA Thailand), batch produk Hong Thai Formula 2 herbal inhaler buatan perusahaan Hong Thai Herbal gagal memenuhi standar karena jumlah mikroba, jamur/kapang total, serta adanya bakteri dari jenis Clostridium spp. ditemukan melebihi batas yang diizinkan. 

Perusahaan menyebutkan bahwa batch yang terkena recall memiliki nomor produksi 000332, dibuat pada 9 Desember 2024 dan memiliki tanggal kedaluwarsa 8 Desember 2027.  Ada sekitar 200.000 unit yang terjangkau dalam batch ini, meskipun tidak disebutkan secara spesifik apakah penarikan produk ini hanya dilaksanakan di Thailand atau juga di luar negeri. 

Baca Juga: Merasa Sering Melakukan Kesalahan di Tempat Kerja? Coba Lakukan 3 Cara Ini untuk Mengatasinya!

Dalam pernyataannya, Hong Thai Herbal menyampaikan penghargaan atas hasil inspeksi FDA dan menerangkan bahwa seluruh produk dari batch tersebut telah ditarik dari pasar. Perusahaan juga bekerja sama dengan FDA untuk proses pemusnahan barang recall secepat mungkin. 

Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, perusahaan mengungkap bahwa mereka telah memperkuat dan meningkatkan proses produksi, termasuk menambah langkah kontrol kualitas di setiap tahapan serta memasukkan sterilisasi sinar ultraviolet (UV). 

Di Thailand, pihak yang memproduksi produk herbal yang tidak memenuhi standar dapat dikenai hukuman hingga dua tahun penjara, denda hingga 200.000 baht (sekitar US$6.170) atau keduanya. Penjual produk herbal sub-standar pun dapat dikenai hukuman hingga 6 bulan penjara atau denda hingga 50.000 baht, atau keduanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Christina A.S

Sumber: CNA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X