Januari – November : Rp10.000.000 x 2,25% = Rp225.000/bln
Desember : Rp2.775.000 - (Rp225.000 x 11) = Rp300.000
Jadi, ada selisih pemotongan sebesar Rp75.000. Dengan cara ini, diharapkan freelancer bisa menjadi lebih mudah dan lebih transparan saat melakukan pemotongan tarif pajak PPh 21 mulai 2024 nanti. (Elga Windasari)
Artikel Terkait
Di tengah Melonjaknya Kasus Covid-19 di Indonesia, Kok Susah Cari Tes PCR ?
Suka Mengantuk Tiap Pukul 15.00? Ini Trik untuk Mengatasi Rasa Lelah dan Meningkatkan Konsentrasi!
Jangan Percaya Saran Klise Ini Jika Ingin Sukses, karena Justru Bisa Bikin Kamu Merasa Gagal!
Hasil Autopsi Sudah Keluar, Ahli Jelaskan Penyebab Meninggalnya Matthew Perry dan Efek Akut Ketamin
Menolak Undangan Perayaan Natal Tak akan Membuat Tuan Rumah Tersinggung. Ini Alasannya!
3 Tanda Karyawan Red Flag di Kantor yang Harus Diwaspadai, karena Biasanya Sulit Diajak Kerja Sama
Laudya Cynthia Bella Sebut Dialog Buya Hamka dalam Film Hamka & Siti Raham Vol 2 Sangat Mahal