Cara Menghitung Tarif Pajak Baru untuk Freelancer yang Berlaku di 2024

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Sabtu, 16 Desember 2023 | 21:22 WIB
Dirjen Pajak akan memberlakukan penghitungan tarif pajak baru untuk freelancer. (Pexels/Nataliya Vaitkevich)
Dirjen Pajak akan memberlakukan penghitungan tarif pajak baru untuk freelancer. (Pexels/Nataliya Vaitkevich)

Januari – November : Rp10.000.000 x 2,25% = Rp225.000/bln
Desember : Rp2.775.000 - (Rp225.000 x 11) = Rp300.000

Jadi, ada selisih pemotongan sebesar Rp75.000. Dengan cara ini, diharapkan freelancer bisa menjadi lebih mudah dan lebih transparan saat melakukan pemotongan tarif pajak PPh 21 mulai 2024 nanti. (Elga Windasari)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: CNBC Indonesia, ISB Consultant

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X