Formulir 1721-A1 merupakan bukti pemotongan pajak PPh 21 yang diperuntukkan kepada pegawai tetap atau penerima pensiun, atau tunjangan hari tua secara berkala.
Pada umumnya, formulir ini diberikan kepada pegawai atau karyawan yang bekerja di sektor swasta.
Sedangkan, bukti potong 1721-A2 merupakan bukti pemotongan PPh 21 yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Anggota POLRI/Pejabat Negara/Pensiunannya.
Baca Juga: Kemampuan Berpikir Strategis, Soft Skill Paling Dibutuhkan di Dunia Kerja Saat Ini
Kamu bisa meminta formulir 1721 A1 atau A2 kepada perusahaan tempat kamu bekerja. Data dari formulir inilah yang harus kamu laporkan saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online.
Jangan sampai ada yang tertinggal ya, karena laporan SPT Tahunan kamu akan berjalan lancar jika diisi dengan lengkap dan benar.
Artikel Terkait
Starbucks China Ciptakan Latte Gurih dari Espresso Dicampur dengan Saus Babi Rebus Dongpo
Ulasan Pasar Saham: Investor Asing Lebih Suka Pemimpin Baru yang Lanjutkan Kebijakan Pemerintah Sebelumnya
Pemerintah Jepang Bakal Terapkan Background Check Catatan Kriminal 20 Tahun Terakhir untuk Calon Pekerja yang Berhubungan dengan Anak
Lelaki Milenial Korea Selatan Kian Banyak Urus Rumah Tangga, Tak Lagi Jadi Pejuang Kantoran, Tidak Aktif secara Ekonomi Pula
Korea Selatan Butuh 110.000 Tenaga Kerja Pengasuh Anak Profesional gegara Perilaku Generasi Milenial
WHO: Rokok Membunuh 8 Juta Orang Tiap Tahun
10 Negara dengan Pekerja Paling Sejahtera, Ada Indonesia Nggak Ya?