2. Pasal 5 ayat (2) PP 35/2021 mengatur PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu, yaitu:
• Pekerjaan yang sekali selesai, atau
• Pekerjaan yang sementara sifatnya.
Baca Juga: Studi: Duh, Gara-gara Kerja, Orang Mulai Jarang Tertawa
3. Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (1) PP 35/2021 menyebut PKWT yang dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
Pekerjaan yang dimaksud berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan, lalu pembayaran upah Pekerja/buruhnya didasarkan pada kehadiran, seperti perjanjian kerja harian.
PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Apabila PKWT dilaksanakan tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut, maka berdasarkan hukum akan menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
PKWT lalu dibagi menjadi dua kategori, yaitu:
Baca Juga: Bahaya Bromat dalam Air Mineral Kemasan, Jangan Langsung Percaya Hoax
• PKWT berdasarkan jangka waktu dibuat untuk pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, bersifat musiman.
Selain itu juga pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
• PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat untuk pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya.
Selain itu, bisa juga dilaksanakan pada pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
Baca Juga: Sudah Dua Dekade, Militer Amerika Serikat Tak Buka Lowongan Kerja
Ketentuan perpanjangan PKWT
Berdasarkan jangka waktu pelaksanaannya, ada tiga jenis jangka waktu PKWT, yaitu:
Artikel Terkait
Studi: Duh, Gara-gara Kerja, Orang Mulai Jarang Tertawa
Wakil Ketua MPR Kritik Rencana Menteri Agama Jadikan KUA Tempat Mencatat Pernikahan Semua Agama
Survei: 4 dari 10 Perusahaan Indonesia Berencana Naikkan Gaji Karyawan Perusahaannya
Depopulasi, Ancaman bagi Generasi Z Pekerja yang Kian Kentara
8 Cara Meredakan Sakit Kepala Tanpa Obat : Alami dan Ampuh
Bahaya Bromat dalam Air Mineral Kemasan, Jangan Langsung Percaya Hoax
Siapa Bilang Harus Pakai Kemeja Putih, Ini 7 Warna Pakaian Terbaik untuk Wawancara Kerja