• Pada PKWT dengan jangka waktu maksimal 5 tahun, PKWT dapat diperpanjang beberapa kali apabila pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai.
Ketentuannya, jangka waktu keseluruhan PKWT serta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun (pasal 8 PP No. 35 Tahun 2021).
• Pada PKWT yang selesainya suatu pekerjaan didasarkan atas kesepakatan para pihak, jika pekerjaan yang diperjanjikan tersebut belum dapat diselesaikan, maka PKWT bisa diperpanjang sampai batas waktu tertentu hingga pekerjaan selesai (pasal 9 PP No. 35 Tahun 2021).
Baca Juga: Studi: Duh, Gara-gara Kerja, Orang Mulai Jarang Tertawa
• PKWT berdasarkan pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap dapat dilakukan dengan Perjanjian Kerja Harian.
Syaratnya, pekerja bekerja kurang dari 21 hari dalam satu bulan. Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, maka Perjanjian Kerja Harian tidak berlaku lagi.
Kemudian, hubungan kerja antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh demi hukum berubah berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/PKWTT atau menjadi pekerja tetap (Pasal 10 ayat (3) dan (4).
Itulah syarat perpanjangan PKWT, semoga kamu menemukan kesepakatan yang terbaik dengan perusahaan, ya.
Artikel Terkait
Studi: Duh, Gara-gara Kerja, Orang Mulai Jarang Tertawa
Wakil Ketua MPR Kritik Rencana Menteri Agama Jadikan KUA Tempat Mencatat Pernikahan Semua Agama
Survei: 4 dari 10 Perusahaan Indonesia Berencana Naikkan Gaji Karyawan Perusahaannya
Depopulasi, Ancaman bagi Generasi Z Pekerja yang Kian Kentara
8 Cara Meredakan Sakit Kepala Tanpa Obat : Alami dan Ampuh
Bahaya Bromat dalam Air Mineral Kemasan, Jangan Langsung Percaya Hoax
Siapa Bilang Harus Pakai Kemeja Putih, Ini 7 Warna Pakaian Terbaik untuk Wawancara Kerja