• Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
• Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
• Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
• Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan;
Baca Juga: HSBC Bujuk Nasabah Ultrakaya Asia, Termasuk Indonesia, Mendirikan Kantor Keluarga Di Hong Kong
• Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menata usahakan kekayaan dan kewajiban;
• Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan.
Pengawasan terhadap Bank dan Non Bank
• Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
• Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
Baca Juga: 5 Keahlian Freelancer Paling Banyak Dicari Perusahaan pada Tahun 2024, Menurut Fiverr
• Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan;
• Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan/atau pihak tertentu;
• Melakukan penunjukan pengelola statuter;
• Menetapkan penggunaan pengelola statuter;
Artikel Terkait
5 Tips Liburan Menyenangkan dan Murah Meriah Saat Bulan Puasa
PwC Indonesia Beri Kesempatan Lulusan Akuntasi Mengisi Lowongan Kerja Associate - Assurance
11-12 antara Bijak atau Kikir Kelola Gaji, Karyawan Muda Pahamilah 4 Hal Ini
Generasi Z Kreatif Bisa Jemput Peluang Profesi Pengelola Media Sosial, ada 5 Tugas Pokoknya
Ambil Profesi Ini, Generasi Z Bisa Jadi Garda Terdepan Perusahaan, Cuma 2 Tugas Pokoknya
Ancaman Kenaikan Suhu Bumi bagi Pekerja di Luar Ruangan, 4 Sektor Paling Rentan
Jadwal Pengakuan Dosa Prapaskah 2024 di Jakarta, Umat Katolik Wajib Lakukan