6. Apakah saya perlu membayar pajak ke Korea untuk penghasilan di luar negeri?
Jawaban: Menurut Pasal 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan (Ruang Lingkup Penghasilan Kena Pajak), seorang penduduk asing yang memiliki domisili atau tempat tinggalnya tidak lebih dari lima tahun secara total dalam sepuluh tahun sebelum akhir periode pajak yang relevan, pajak hanya akan dikenakan atas penghasilan yang dibayarkan atau dikirimkan ke Republik Korea, dalam hal penghasilan kena pajak dari sumber asing.
Selain itu, warga negara dari negara-negara yang memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dengan Korea tidak akan dikenakan pajak.
Artikel Terkait
Cara Membuat Teks Warna Biru di Whatsapp dengan Aplikasi atau Situs Pembuat Teks Warna
6 Cara untuk Bernegosiasi Agar Sukses dan 'Win-Win Solution'
Penelitian: Gen Z Rela Dipotong Gaji Asal Bisa Sering WFH dan Bareng Anabul
12 Keterampilan Negosiasi yang Penting Dimiliki Para Pekerja
Mengenal Employee Check-Ins, yang Perlu Dilakukan Secara Rutin antara Manajer dan Anak Buah
3 Pertanyaan Wajib yang Perlu Disampaikan pada Atasan Saat Employee Check-Ins Mingguan
3 Pertanyaan Saat Wawancara Kerja yang Bisa Diajukan Tanpa Menunggu Akhir Interview
Resign dari Kantor Sebelum Mendapat Pekerjaan Baru Tidak Selamanya Buruk, Ini Alasannya!
Mengenal Jasa Konsultan Bisnis: Solusi Tepat untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan
Menyesal Setelah Resign dari Kantor, Ternyata Bukan karena Meninggalkan Pekerjaan Lama