Departemen HR Wajib Mengetahui dan Memahami Hak dan Kewajiban Perusahaan Atas Tenaga Kerja Kontrak

photo author
Sigit Triwahyu, Pejuang Kantoran
- Selasa, 29 April 2025 | 12:05 WIB
Departemen HR harus mengetahui dan memahami hak dan kewajiban perusahaan terhadap tenaga kerja kontrak. (Freepik)
Departemen HR harus mengetahui dan memahami hak dan kewajiban perusahaan terhadap tenaga kerja kontrak. (Freepik)

Kewajiban Perusahaan Terhadap Pekerja PKWT

  1. Membuat Kontrak Tertulis: Wajib membuat perjanjian tertulis dalam bahasa Indonesia yang mencantumkan durasi, hak, kewajiban, dan tugas.
  2. Mendaftarkan BPJS: Wajib mengikutsertakan pekerja dalam program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
  3. Memberikan Upah dan Fasilitas Sesuai Perjanjian: Wajib membayar gaji tepat waktu, sesuai UMR/UMK.
  4. Memberikan Uang Kompensasi saat Kontrak Berakhir: Sejak UU Cipta Kerja, perusahaan wajib memberikan uang kompensasi proporsional sesuai masa kerja, ketika kontrak berakhir.
  5. Memenuhi Hak Cuti dan Jam Kerja: Wajib memberi hak cuti tahunan, cuti khusus, serta menghitung dan membayar lembur jika ada.
  6. Menjaga Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3): Harus menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
  7. Memberikan Sertifikat Kerja: Setelah kontrak selesai, perusahaan wajib memberikan surat keterangan kerja.

***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sigit Triwahyu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X