Kewajiban Perusahaan Terhadap Pekerja PKWT
- Membuat Kontrak Tertulis: Wajib membuat perjanjian tertulis dalam bahasa Indonesia yang mencantumkan durasi, hak, kewajiban, dan tugas.
- Mendaftarkan BPJS: Wajib mengikutsertakan pekerja dalam program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
- Memberikan Upah dan Fasilitas Sesuai Perjanjian: Wajib membayar gaji tepat waktu, sesuai UMR/UMK.
- Memberikan Uang Kompensasi saat Kontrak Berakhir: Sejak UU Cipta Kerja, perusahaan wajib memberikan uang kompensasi proporsional sesuai masa kerja, ketika kontrak berakhir.
- Memenuhi Hak Cuti dan Jam Kerja: Wajib memberi hak cuti tahunan, cuti khusus, serta menghitung dan membayar lembur jika ada.
- Menjaga Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3): Harus menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
- Memberikan Sertifikat Kerja: Setelah kontrak selesai, perusahaan wajib memberikan surat keterangan kerja.
***
Artikel Terkait
Beda Antara PKWT dan PKWTT, Apakah Status Karyawan Kontrak Bisa Berubah Menjadi PKWTT?
Belum Juga Menjadi Karyawan Tetap, Berapa Kali Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Bisa Diperpanjang?
Keuntungan dan Kerugian Statement of Work dalam Perekrutan Karyawan Kontrak
5 Komponen Penting dalam Statement of Work yang Perlu Diketahui Karyawan Kontrak
MK Tetapkan Aturan Terbaru untuk Karyawan PKWT, Mulai dari Masa Kerja hingga Jam Lembur
Istana Tepis Maraknya PHK Massal Imbas Efisiensi Anggaran: Hanya Kontrak yang Berakhir
Kabar Gembira! 150 Karyawan Sritex yang Di-PHK Kembali Dipekerjakan, Ribuan Pekerja Lainnya Akan Segera Menyusul