Departemen HR Wajib Mengetahui dan Memahami Hak dan Kewajiban Perusahaan Atas Tenaga Kerja Kontrak

photo author
Sigit Triwahyu, Pejuang Kantoran
- Selasa, 29 April 2025 | 12:05 WIB
Departemen HR harus mengetahui dan memahami hak dan kewajiban perusahaan terhadap tenaga kerja kontrak. (Freepik)
Departemen HR harus mengetahui dan memahami hak dan kewajiban perusahaan terhadap tenaga kerja kontrak. (Freepik)

 

Pejuangkantoran.com – Ada kalanya Perusahaan membutuhkan tenaga kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk pekerjaan yang sifatnya proyek.

Pekerjaan yang sifatnya proyek ini biasanya punya jangka waktu kerja tertentu. Bagi Perusahaan, akan lebih menguntungkan jika merekrut tenaga kerja PKWT atau kontrak.

Ini karena tenaga kerja PKWT lebih fleksibel. Kebutuhan tenaga kerja ini biasanya mudah menyesuaikan sesuai kebutuhan sementara.

Dengan begitu, tenaga kerja PKWT bisa disusun dengan skema pembiayaan yang bersifat variabel. Selain itu, Tidak ada kewajiban bagi Perusahaan yang merekrut untuk memberi pesangon atau tunjangan jangka panjang.

Kelebihan lain, proses rekrutmen tenaga kerja PKWT atau kontrak ini lebih cepat. Umumnya pekerjaan yang ersifat proyek membutuhkan tenaga kerja dengan requirement yang tidak bisa ditawar.

Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Apabila Status Kamu Sebagai Pekerja Kontrak atau PKWT

Oleh karena itu, seleksi menjadi lebih fokus sehingga prosesnya menjadi lebih cepat.

Selain itu, dengan adanya tenaga kerja PKWT atau kontrak ini, Perusahaan jadi bisa punya pilihan calon tenaga kerja tetap yang sudah terbukti kinerjanya dari tenaga kerja kontrak yang sudah dipekerjakan.

Terlepas dari itu, apabila kamu bekerja di bagian human resources dan mendapatkan tgas untuk merekrut tenaga kerja PKWT atau kontrak, kamu wajib mengetahui dan memahami hak dan kewajiban Perusahaan atas tenaga kerja PKWT atau kontrak ini.

Berikut hak dan kewajiban Perusahaan:

 

Hak Perusahaan Terhadap Pekerja PKWT

  1. Menentukan Durasi Kontrak: Perusahaan berhak menentukan jangka waktu kerja sesuai kebutuhan yang patuh pada peraturan (maksimal 5 tahun termasuk perpanjangan).
  2. Mengatur Tugas dan Kewajiban Pekerja: Perusahaan berhak menentukan tugas, jam kerja, dan target yang harus dicapai pekerja sesuai isi kontrak.
  3. Mengakhiri Hubungan Kerja Saat Kontrak Habis: Tanpa kewajiban memberikan pesangon, cukup memberikan uang kompensasi sesuai aturan.
  4. Menegakkan Disiplin dan Aturan Internal: Berhak memberi sanksi jika pekerja melanggar aturan perusahaan.

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sigit Triwahyu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X