Waspada, Pelecehan di Tempat Kerja Bisa Dilakukan oleh Pihak Luar. Apa Tanggung Jawab Perusahaan?

photo author
Elga Windasari, Pejuang Kantoran
- Kamis, 13 November 2025 | 15:17 WIB
Ilustrasi: Pelecehan di tempat kerja bisa dilakukan oleh pihak luar, seperti klien, supplier, atau rekanan lainnya. (Freepik)
Ilustrasi: Pelecehan di tempat kerja bisa dilakukan oleh pihak luar, seperti klien, supplier, atau rekanan lainnya. (Freepik)

PejuangKantoran.com - Banyak orang mengira pelecehan di tempat kerja hanya dilakukan oleh atasan atau rekan kerja. Padahal, pelecehan juga bisa dilakukan oleh pihak luar, seperti pelanggan, vendor, atau kontraktor.

Menurut survei tentang kekerasan dan pelecehan di dunia kerja Indonesia tahun 2022 yang dilakukan APINDO, sebanyak 18,27% pekerja pernah mengalami pelecehan dari pihak luar perusahaan.

Pelecehan yang dilakukan oleh pihak luar bisa berupa klien yang berbicara tidak pantas, atau melakukan kontak fisik tanpa izin.

Baca Juga: Ketentuan Kuota Jumlah Karyawan Wanita-Laki-Laki Tidak Salah, Namun Inklusi Tak Sekadar Itu. Berikut Penjelasannya!

Situasi seperti ini sering membuat karyawan bingung, apakah perusahaan harus ikut bertanggung jawab, atau menyerahkan keputusan pada karyawan karena pelaku bukan bagian dari perusahaan?

Bagaimana aturannya di Indonesia?

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menyebutkan bahwa pelecehan bisa terjadi di lingkungan kerja mana pun. Perusahaan wajib menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi semua, tanpa terkecuali.

Selain itu, UU Ketenagakerjaan dan pedoman dari APINDO menegaskan bahwa tanggung jawab pemberi kerja juga mencakup situasi yang melibatkan pihak ketiga seperti pelanggan, mitra, atau penyedia jasa.

Artinya, perusahaan tidak bisa beralasan bahwa pelaku bukan bagian dari mereka.

Contoh nyata di Indonesia

Baca Juga: 6 Negara Terbaik dengan Visa Pasangan untuk Mahasiswa Internasional di 2025

Salah satu contoh kasus pelecehan dari pihak luar terjadi di restoran Omah Badok, Tangerang Selatan, pada 2024. Kejadian ini viral di media sosial setelah seorang tamu restoran diduga melakukan pelecehan verbal terhadap salah satu karyawan.

Dalam unggahan Omah Badok di media sosial, terlihat dukungan banyak pihak, termasuk pengacara Muannas Alaidid. Ia menyarankan agar korban segera melapor ke polisi agar pelaku mendapat efek jera.

Menurut Muannas, tindakan pelecehan seperti ini bisa dilaporkan menggunakan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mengatur tentang pelecehan seksual nonfisik.

Ia juga mengapresiasi langkah pihak restoran yang berani speak up dan membela karyawannya, “Sudah betul Omah Badok berani mengungkap kasus kekerasan terhadap perempuan. Respek.”

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: BPK RI, Apindo, HRDive

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X