Jika Kontrak Kerja Karyawan PKWT Diperpanjang, THR Dihitung dari Awal Lagi atau Dilanjutkan?

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Rabu, 18 Maret 2026 | 21:15 WIB
Ilustrasi: Jika kamu karyawan PKWT dan kontrak kamu diperpanjang, apakah THR-mu dihitung dari awal atau dilanjutkan? (Freepik/Tirachardz)
Ilustrasi: Jika kamu karyawan PKWT dan kontrak kamu diperpanjang, apakah THR-mu dihitung dari awal atau dilanjutkan? (Freepik/Tirachardz)

PejuangKantoran.com - Sebagian besar dari kamu mungkin sekarang sudah bisa cuti Lebaran dengan hati tenang. Selain karena sudah tidak ada utang tugas yang harus dikerjakan, Tunjangan Hari Raya (THR) pun sudah masuk rekening.

Tetapi, ada pula karyawan yang masih harap-harap cemas menantikan THR-nya. Jika mereka ini termasuk karyawan kontrak, dan kontrak kerja diperpanjang, apakah THR-nya dihitung dari awal lagi atau tetap lanjut?

Sebelum membahas perhitungan THR, ada baiknya kita ingatkan tentang status karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).

Baca Juga: Cuma 53% Karyawan yang Memanfaatkan Fasilitas yang Disediakan di Kantor, Apa PR buat Perusahaan?

PKWT, entah yang dibuat berdasarkan jangka waktu maupun berdasarkan selesainya pekerjaan, bisa diperpanjang apabila pekerjaan yang diperjanjikan belum selesai.

Namun, untuk PKWT yang disusun berdasarkan jangka waktu, keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak boleh lebih dari 5 tahun.

Di sisi lain, untuk PKWT atas dasar pekerjaan tertentu perpanjangannya bisa dilakukan dengan batas waktu sampai pekerjaan selesai, tanpa ada batasan jumlah tahun.

Jika kontrak kerja diperpanjang

Jika PKWT diperpanjang, bagaimana status masa kerja karyawan tersebut? Apakah perhitungan masa kerjanya dimulai dari awal lagi atau dilanjutkan dari PKWT yang pertama?

Status masa kerja ditentukan dalam Pasal 8 ayat (3) PP 35/2021 untuk PKWT berdasarkan jangka waktu, dan Pasal 9 ayat (5) PP 35/2021 untuk PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan.

Baca Juga: 6 Alasan Mengapa ChatGPT Tidak Bisa Menggantikan Applicant Tracking System saat Proses Rekrutmen

Kedua pasal tersebut menyatakan bahwa jika ada perpanjangan jangka waktu PKWT (tanpa pemutusan hubungan kerja), masa kerja karyawan tetap dihitung sejak terjadinya hubungan kerja berdasarkan PKWT.

THR jika kontrak diperpanjang

Pada dasarnya, karyawan PKWT yang kontrak kerjanya diperpanjang berhak menerima THR dengan persyaratan sebagai berikut:

• Karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan PKWT, dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
• Karyawan masih dalam hubungan kerja saat hari raya.
• Karyawan yang PKWT-nya berakhir sebelum hari raya keagamaan namun kontraknya diperpanjang, THR-nya tetap dihitung dari masa kerja PKWT yang pertama (PP 35/2021).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Instagram @kemnaker, Hukumonline

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X