PejuangKantoran.com - Sebagian besar dari kamu mungkin sekarang sudah bisa cuti Lebaran dengan hati tenang. Selain karena sudah tidak ada utang tugas yang harus dikerjakan, Tunjangan Hari Raya (THR) pun sudah masuk rekening.
Tetapi, ada pula karyawan yang masih harap-harap cemas menantikan THR-nya. Jika mereka ini termasuk karyawan kontrak, dan kontrak kerja diperpanjang, apakah THR-nya dihitung dari awal lagi atau tetap lanjut?
Sebelum membahas perhitungan THR, ada baiknya kita ingatkan tentang status karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).
Baca Juga: Cuma 53% Karyawan yang Memanfaatkan Fasilitas yang Disediakan di Kantor, Apa PR buat Perusahaan?
PKWT, entah yang dibuat berdasarkan jangka waktu maupun berdasarkan selesainya pekerjaan, bisa diperpanjang apabila pekerjaan yang diperjanjikan belum selesai.
Namun, untuk PKWT yang disusun berdasarkan jangka waktu, keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak boleh lebih dari 5 tahun.
Di sisi lain, untuk PKWT atas dasar pekerjaan tertentu perpanjangannya bisa dilakukan dengan batas waktu sampai pekerjaan selesai, tanpa ada batasan jumlah tahun.
Jika kontrak kerja diperpanjang
Jika PKWT diperpanjang, bagaimana status masa kerja karyawan tersebut? Apakah perhitungan masa kerjanya dimulai dari awal lagi atau dilanjutkan dari PKWT yang pertama?
Status masa kerja ditentukan dalam Pasal 8 ayat (3) PP 35/2021 untuk PKWT berdasarkan jangka waktu, dan Pasal 9 ayat (5) PP 35/2021 untuk PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan.
Baca Juga: 6 Alasan Mengapa ChatGPT Tidak Bisa Menggantikan Applicant Tracking System saat Proses Rekrutmen
Kedua pasal tersebut menyatakan bahwa jika ada perpanjangan jangka waktu PKWT (tanpa pemutusan hubungan kerja), masa kerja karyawan tetap dihitung sejak terjadinya hubungan kerja berdasarkan PKWT.
THR jika kontrak diperpanjang
Pada dasarnya, karyawan PKWT yang kontrak kerjanya diperpanjang berhak menerima THR dengan persyaratan sebagai berikut:
• Karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan PKWT, dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
• Karyawan masih dalam hubungan kerja saat hari raya.
• Karyawan yang PKWT-nya berakhir sebelum hari raya keagamaan namun kontraknya diperpanjang, THR-nya tetap dihitung dari masa kerja PKWT yang pertama (PP 35/2021).
Artikel Terkait
Apa Isi Goodie Bag Academy Awards Senilai Rp5,5 Miliar yang Dibagikan untuk Para Nominee?
In This Economy, Nggak Cuma Cari Kerja yang Susah. Cari Karyawan Baru Juga Ribet Banget!
Diam-Diam Mengintai: Pola Makan yang Bisa Merusak Ginjal di Usia Muda
Pemerintah Kaji WFH untuk Hemat BBM, Ini Kata Bahlil
Catat! Jadwal Operasional Bank Selama Libur Lebaran 2026
Banyak Gerainya yang Tutup, Salah Satu Pemegang Waralaba Domino's Pizza Nyatakan Bangkrut
5 Ciri Seorang yang Punya Keterampilan Managing Up yang Wajib Diketahui Atasan