PejuangKantoran.com - Sejak awal Agustus 2026, kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan makin parah. Total lahan yang terbakar tahun ini udah mencapai 285.000 hektare, yang artinya kira-kira tiga kali luas Jakarta.
Asapnya bahkan sudah sampai Malaysia, sampai Kuching sempat jadi kota besar paling berpolusi sedunia versi IQAir. Di Pontianak, sekolah-sekolah dialihkan ke kelas online, dan kasus penyakit pernapasan naik sekitar 5%.
Buat pekerja kantoran, situasi ini biasanya diantisipasi dengan bekerja dari rumah. Tapi buat pekerja lapangan seperti driver ojol, kurir, sales lapangan, teknisi, pekerja konstruksi, sampai pekerja perkebunan, kabut asap bukan hanya masalah ketidaknyamanan.
Baca Juga: Sekarang, ChatGPT Bisa Mengirim Pesan lewat Apple Messages, Praktis tapi Berisiko Melanggar Privasi
Mereka dihadapkan pada pilihan sulit antara kesehatan dan penghasilan.
Ketimpangan karyawan kantoran dan pekerja lapangan
Kalau karyawan kantoran diminta WFH, mereka tetap menerima gaji. Tapi buat pekerja lapangan yang sebagian besar berstatus harian, lepas, atau menjadi mitra dari platform, berhenti kerja sehari berarti kehilangan penghasilan untuk hari itu.
Padahal, secara hukum pekerja lapangan juga dilindungi, lho. Masalahnya, ada celah antara aturan di atas kertas dan realita di lapangan.
Dasar hukum mengenai hal ini sudah diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pasal 1 ayat (1) mendefinisikan tempat kerja secara luas, begini bunyinya:
"Tempat kerja ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap di mana tenaga kerja bekerja... dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya."
Jadi, jalanan tempat ojol mengantar penumpang atau lahan proyek konstruksi itu sama-sama tempat kerja seperti kantor ber-AC. Pasal 2 ayat (2) huruf m bahkan spesifik menyebut kondisi berbahaya yang mencakup debu, kotoran, api, asap, gas, hembusan angin, cuaca. Kabut asap berarti masuk ke kategori ini.
Baca Juga: 30 Kota Paling Populer buat Digital Nomad, Canggu Bali Masih Jadi Favorit dari Indonesia
Aturan yang lebih baru, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mempertegas lewat Pasal 86 ayat (1):
"Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas: a. keselamatan dan kesehatan kerja; b. moral dan kesusilaan; dan c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia."
Sedangkan Pasal 87 ayat (1) mewajibkan setiap perusahaan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
Hanya di atas kertas?
Artikel Terkait
Perusahaan Elektrifikasi dan Otomasi ABB Buka Loker Cyber Security Application Consultant
Minum Kopi Bukannya Segar, Malah Bikin Ngantuk? Ini 5 Kemungkinan Penyebabnya
Capek Terus Padahal Nggak Banyak Aktivitas? Jangan-Jangan Kamu Kena Mental Fatigue Ini Ciri-Cirinya!
Sikap Defensif Tidak Baik Bagi Organisasi. Berikut 8 Penyebab dan Bahayanya Bagi Organisasi.
Perdana Jadi Sutradara di Harusnya Horror, Reza Arap Gelar Bootcamp Khusus buat Geng AAA Clan
Makan Sehat Nggak Harus Mahal: Strategi Tepat Menjaga Nutrisi dengan Budget Terbatas
Burnout Bukan Cuma Karena Kerja: Begini Cara Lifestyle Modern Menguras Energi di Kota Besar