Beda Antara PKWT dan PKWTT, Apakah Status Karyawan Kontrak Bisa Berubah Menjadi PKWTT?

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Selasa, 21 Februari 2023 | 21:28 WIB
Ilustrasi: PKWT adalah perjanjian kerja yang mengikat karyawan kontrak dan pekerja lepas. (Perusahaan Umum Jasa Tirta I LinkedIn)
Ilustrasi: PKWT adalah perjanjian kerja yang mengikat karyawan kontrak dan pekerja lepas. (Perusahaan Umum Jasa Tirta I LinkedIn)

PejuangKantoran.com - Ketika kamu baru diterima bekerja di sebuah perusahaan, biasanya kamu harus menandatangani perjanjian kerja.

Perjanjian kerja ini menjadi kesepakatan antara pekerja dan pengusaha (perusahaan), karena di dalamnya diatur mengenai tugas-tugas dan hak-hak kamu sebagai karyawan.

Ada dua jenis perjanjian kerja yang dterapkan dan berlaku saat ini di Indonesia. Menurut Pasal 56 Perpu 2/2022, Perjanjian Kerja dibuat untuk waktu tertentu (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT) atau untuk waktu tidak tertentu (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/PKWTT).

Baca Juga: Status Kepegawaian dan Penempatan Kerja Calon Karyawan BUMN

Ada perbedaan antara PKWT dan PKWTT, yaitu:

PKWT adalah perjanjian kerja yang mengikat karyawan kontrak dan pekerja lepas, yang didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu yang ditentukan berdasarkan Perjanjian Kerja.

Menurut Pasal 56, 58, 59 Perpu 2/2022, perjanjian ini tidak bisa dilakukan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, dan juga tidak diperkenankan adanya masa percobaan kerja.

• Sedangkan PKWTT adalah perjanjian antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap. Itu sebabnya pekerjanya sering disebut sebagai pekerja atau karyawan tetap.

Menurut Pasal 60 UU 13/2003, perjanjian ini dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama tiga bulan. Pada masa ini pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku saat itu.

PKWT tidak dapat dilakukan untuk jenis pekerjaan yang bersifat tetap. PKWT didasarkan atas:

Jangka waktu
• Pekerjaan yang penyelesaiannya diperkirakan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
• Pekerjaan yang sifatnya musiman.
• Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan dan penjajakan.

Baca Juga: Spanyol Jadi Negara Eropa Pertama yang Sahkan Cuti Haid dan Tetap Digaji

Selesainya suatu pekerjaan tertentu
• Pekerjaan yang sekali selesai, atau
• Pekerjaan yang sementara sifatnya.

PKWT juga dapat diberlakukan terhadap pekerjaan tertentu yang jenis dan sifatnya atau kegiatannya tidak tetap, yaitu berupa pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan, serta pembayaran upah berdasarkan kehadiran.

Berapa lama jangka waktu/periode PKWT dapat dilakukan?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Instagram @kemnaker, Hukum Online

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X