PejuangKantoran.com - Selama ini, yang banyak diketahui orang, saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) yang ada di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan jika sudah tidak bekerja.
Ternyata, saldo tabungan Jaminan Hari Tua yang dimiliki oleh pekerja bisa dicairkan tanpa harus berhenti bekerja, loh. Namun, tentu saja ada persyaratan yang harus dipenuhi agar kamu bisa mencairkan simpanan di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Final Call: Siap Seseruan Bareng Festivibes di Jakarta, Akan Ada Lomba Mukbang Juga Lho!
Syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 60 Tahun 2015, dana Jaminan Hari Tua bisa diambil atau dicairkan saat peserta masih berstatus aktif bekerja dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja adalah sebagai berikut:
• Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT saat berstatus masih aktif bekerja.
• Pencairan hanya bisa dilakukan paling banyak 30% dari jumlah saldo yang ditujukan untuk kepemilikan rumah.
• Pencairan 10% dari jumlah saldo untuk keperluan lain.
Baca Juga: Erick Thohir Saat Ditanya Langkah Politik Ke Depan: Saya ini Pekerja
Dokumen yang harus disiapkan
Jika kamu sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki saldo JHT minimal selama 10 tahun, kamu bisa mencairkan sebagian dana yang dimiliki di sana.
Lalu, dokumen apa saja yang harus disiapkan?
Klaim sebagian 30%
Peserta dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 30% untuk uang muka perumahan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: