Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Aktif Bekerja, Cek Dokumen yang Diperlukan!

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Kamis, 2 November 2023 | 12:20 WIB
Ilustrasi: Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 60 Tahun 2015, dana JHT bisa diambil atau dicairkan saat peserta masih berstatus aktif bekerja. (BPJS Ketenagakerjaan/Freepik @benzoix)
Ilustrasi: Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 60 Tahun 2015, dana JHT bisa diambil atau dicairkan saat peserta masih berstatus aktif bekerja. (BPJS Ketenagakerjaan/Freepik @benzoix)

• Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

• e-KTP

• Kartu Keluarga

• Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan

• Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya, dan diperoleh dari bank yang telah bekerjasama)

• Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % untuk kepemilikan rumah

• NPWP (jika ada)

 

Baca Juga: Pasrah Jadi Budak Karakter di Gadis Kretek, Dian Sastro Memutus Kontak dengan Teman-temannya

 

Klaim sebagian 10%

Peserta dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10% dengan melampirkan dokumen berikut:

• Kartu Peserta BP JAMSOSTEK

• e-KTP

• Kartu Keluarga

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Indonesia Baik, BPJS Ketenagakerjaan, Kompas.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X