Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Aktif Bekerja, Cek Dokumen yang Diperlukan!

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Kamis, 2 November 2023 | 12:20 WIB
Ilustrasi: Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 60 Tahun 2015, dana JHT bisa diambil atau dicairkan saat peserta masih berstatus aktif bekerja. (BPJS Ketenagakerjaan/Freepik @benzoix)
Ilustrasi: Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 60 Tahun 2015, dana JHT bisa diambil atau dicairkan saat peserta masih berstatus aktif bekerja. (BPJS Ketenagakerjaan/Freepik @benzoix)

Secara online

• Akses laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

• Setelah bisa masuk, isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

• Unggah semua dokumen persyaratan yang diminta, dan sertakan foto diri terbaru.

• Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik “Simpan”. Lalu, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan ke email.

Baca Juga: Rangkaian Produk Skincare Vegan yang Bikin Kamu Bisa Merawat Kulit Tanpa Rasa Bersalah

• Selanjutnya, kamu akan dihubungi oleh petugas untuk melakukan verifikasi data melalui wawancara video.

• Setelah proses tersebut  selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

Itulah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat masih aktif bekerja. Semoga bisa membantu, ya. (Elga Windasari)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Indonesia Baik, BPJS Ketenagakerjaan, Kompas.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X