kubikel

Cara Menghitung Tarif Pajak Baru untuk Freelancer yang Berlaku di 2024

Sabtu, 16 Desember 2023 | 21:22 WIB
Dirjen Pajak akan memberlakukan penghitungan tarif pajak baru untuk freelancer. (Pexels/Nataliya Vaitkevich)

PPh 21 = 5% × PKP
PPh 21 = 5% × Rp6 juta = Rp300.000

Contoh perhitungan pemotongan pajak freelancer dengan TER

Lalu bagaimana cara menghitung tarif pajak baru untuk freelancer?

Rumus yang berlaku di perhitungan baru ini: TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.

Masa pajak terakhir yang digunakan adalah tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.

Tarif efektif ini sudah memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi setiap jenis status PTKP seperti tidak kawin, kawin, serta kawin dan pasangan bekerja dengan jumlah tanggungan yang telah atau belum dimiliki.

Jadi, dalam format perhitungan TER, akan terbitnya buku tabel PTKP yang mengacu pada Bab III Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam tabel akan disusun ke bawah jenis status PTKP seperti Tidak Kawin, Kawin, Kawin dan Pasangan bekerja.

Kemudian tabel disusun ke samping jumlah tanggungan dengan keseluruhan digunakan simbol TK/0 - TK/3, K/0 - K/3, serta K/I/0 - K/I/3, dengan nominal untuk TK/0 sebesar Rp54 juta, K/0 Rp58,5 juta, dan K/I/0 Rp108 juta.

Besaran Tarif PPh juga memiliki empat kategori, tetapi kini ditambahkan untuk penghasilan tertinggi, yakni sebagai berikut:

Pendapatan sampai dengan Rp60 juta adalah 5 persen.

• Rp60 juta - Rp250 juta adalah 15 persen
• Rp250 juta - Rp500 juta adalah 25 persen
• Rp500 juta sampai Rp5 miliar adalah 30 persen
• Di atas Rp5 miliar adalah 35 persen

Contoh perhitungannya adalah sebagai berikut:

Seorang freelancer Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus menikah dan tanpa tanggungan, dengan pendapatan sebesar Rp10.000.000 per bulan.

Berdasarkan status PTKP dan jumlah penghasilan bruto, pemberi kerja menghitung PPh Pasal 21 freelancer ini menggunakan Tarif Efektif Kategori A dengan tarif 2,25%. Jadi, jumlah pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut.

Halaman:

Tags

Terkini