Januari – November : Rp10.000.000 x 2,25% = Rp225.000/bln
Desember : Rp2.775.000 - (Rp225.000 x 11) = Rp300.000
Jadi, ada selisih pemotongan sebesar Rp75.000. Dengan cara ini, diharapkan freelancer bisa menjadi lebih mudah dan lebih transparan saat melakukan pemotongan tarif pajak PPh 21 mulai 2024 nanti. (Elga Windasari)