kubikel

Cara Menghitung Tarif Pajak Baru untuk Freelancer yang Berlaku di 2024

Sabtu, 16 Desember 2023 | 21:22 WIB
Dirjen Pajak akan memberlakukan penghitungan tarif pajak baru untuk freelancer. (Pexels/Nataliya Vaitkevich)

Januari – November : Rp10.000.000 x 2,25% = Rp225.000/bln
Desember : Rp2.775.000 - (Rp225.000 x 11) = Rp300.000

Jadi, ada selisih pemotongan sebesar Rp75.000. Dengan cara ini, diharapkan freelancer bisa menjadi lebih mudah dan lebih transparan saat melakukan pemotongan tarif pajak PPh 21 mulai 2024 nanti. (Elga Windasari)

Halaman:

Tags

Terkini