kubikel

Nyesek, Harus Tetap Bekerja pada Hari Libur Nasional. Adakah Aturan tentang Uang Lemburnya?

Minggu, 11 Februari 2024 | 13:52 WIB
Ilustrasi: Bagaimana penghitungan upah lembur jika kamu harus tetap bekerja pada hari libur nasional? (Freepik/Garets Visual)

Maka cara menghitung upah lemburnya adalah sebagai berikut:

• Hitung upah per jam

Rumus dalam menghitung upah per jam: Upah bulanan/173
Contoh: Rp4.000.000/173 = Rp23.121,387

Baca Juga: Mengatasi Batasan Usia dalam Pencarian Kerja di Pasar Kerja Modern, Usia Jadi Pertimbangan Relevan?

• Kalikan upah per jam dengan lama kerja lembur

Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama.

Karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah sebesar 7 x 2 x Rp23.121,387 = Rp323.699,418.

Sanksi jika pengusaha tak bayar upah lembur

Karyawan dijamin hak-haknya atas upah lembur ini. Kemnaker akan menjatuhkan sanksi pada perusahaan yang tidak membayarkan upah lembur kepada karyawan yang bekerja pada hari libur nasional.

Sanksi bagi pengusaha adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Lampir, Kisah Urban Legend yang Mengangkat Isu Beauty Privilege Agar Relate dengan Penonton Muda

• Pidana kurungan, paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan.

dan/atau

• Denda, paling sedikit Rp10.000.000 dan paling banyak Rp100.000.000.

Bagaimana dengan kantor kamu, apakah kamu mendapat uang lembur jika bekerja di hari libur nasional atau tidak?

Halaman:

Tags

Terkini