Maka cara menghitung upah lemburnya adalah sebagai berikut:
• Hitung upah per jam
Rumus dalam menghitung upah per jam: Upah bulanan/173
Contoh: Rp4.000.000/173 = Rp23.121,387
Baca Juga: Mengatasi Batasan Usia dalam Pencarian Kerja di Pasar Kerja Modern, Usia Jadi Pertimbangan Relevan?
• Kalikan upah per jam dengan lama kerja lembur
Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama.
Karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah sebesar 7 x 2 x Rp23.121,387 = Rp323.699,418.
Sanksi jika pengusaha tak bayar upah lembur
Karyawan dijamin hak-haknya atas upah lembur ini. Kemnaker akan menjatuhkan sanksi pada perusahaan yang tidak membayarkan upah lembur kepada karyawan yang bekerja pada hari libur nasional.
Sanksi bagi pengusaha adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Lampir, Kisah Urban Legend yang Mengangkat Isu Beauty Privilege Agar Relate dengan Penonton Muda
• Pidana kurungan, paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan.
dan/atau
• Denda, paling sedikit Rp10.000.000 dan paling banyak Rp100.000.000.
Bagaimana dengan kantor kamu, apakah kamu mendapat uang lembur jika bekerja di hari libur nasional atau tidak?