PejuangKantoran.com - Rabu, 14 Februari 2024 menjadi jauh lebih istimewa karena merupakan pelaksanaan Pemilu 2024. Namun, sebagian dari kamu mungkin belum tahu apakah bisa nyoblos karena masih harus tetap bekerja saat Pemilu.
Sebenarnya Keppres No. 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024, sudah menetapkan Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari libur. Namun, banyak perusahaan yang mengharuskan karyawan tetap bekerja saat Pemilu.
Baca Juga: Nyesek, Harus Tetap Bekerja pada Hari Libur Nasional. Adakah Aturan tentang Uang Lemburnya?
Kemudian, dalam Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dinyatakan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Menaker Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Namun bagi kamu yang harus tetap bekerja saat Pemilu, dalam surat edaran tersebut Menaker Ida Fauziyah juga menetapkan aturan terbaru terkait pelaksanaan bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Umum dan Pilkada.
Baca Juga: Kumpulan Quotes Semangat Kerja Buat Kamu yang Habis Long Weekend, Biar Kerja Makin Berenergi!
Begini isinya:
• Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilihnya.
• Jika karyawan/buruh harus bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, pengusaha harus mengatur waktu kerja agar mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
• Karyawan/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak mendapatkan upah kerja lembur dan hak-hak lain yang biasanya diterima oleh karyawan/buruh pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Jadi, semua peraturan ini ada dasar hukumnya, yaitu Surat Edaran Menaker Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Baca Juga: Lowongan Kerja Quality Control Analyst – Microbiology di Frisian Flag Indonesia
Apakah perusahaan sudah memberikan hak-hak kamu? Jika kamu membutuhkan dukungan untuk meminta izin pada atasan, Surat Edaran tersebut bisa diunduh di https://bit.ly/SE_Menaker1Th2024.
Buat kamu yang kantornya sudah menetapkan hari libur pada Pemilu 2024, dan sudah menetapkan pilihan, selamat mencoblos dengan sukacita, ya.