kubikel

Belum Juga Menjadi Karyawan Tetap, Berapa Kali Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Bisa Diperpanjang?

Rabu, 28 Februari 2024 | 15:44 WIB
Ilustrasi: Status kontraknya diperpanjang terus oleh perusahaan, pastikan kamu memahami berapa kali status PKWT kamu bisa diperpanjang. (Freepik/Rawpixel.com)

PejuangKantoran.com - Bagi sebagian karyawan yang status kontraknya diperpanjang terus oleh perusahaan, tentunya akan bertanya-tanya: kapan bisa diangkat jadi karyawan tetap? Maksimal berapa kali PKWT bisa diperpanjang?

Perlu kamu ingat lagi, hubungan kerja umumnya diatur dengan suatu perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja.

Baca Juga: Survei: 4 dari 10 Perusahaan Indonesia Berencana Naikkan Gaji Karyawan Perusahaannya

Ada dua jenis perjanjian kerja menurut jangka waktunya yang diatur undang-undang, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

PKWT sering disebut sebagai pekerja kontrak, sedangkan PKWTT sering disebut pekerja tetap.

Jika kamu berstatus pekerja atau karyawan kontrak yang hubungan kerjanya dibatasi dalam jangka waktu tertentu, sebaiknya pahami syarat-syarat kerja, serta hak dan kewajiban kamu maupun hak dan kewajiban pemberi kerja. 

Dengan demikian, kamu punya hubungan kerja yang berkualitas dan menjamin kehidupan yang layak.

Baca Juga: Siapa Bilang Harus Pakai Kemeja Putih, Ini 7 Warna Pakaian Terbaik untuk Wawancara Kerja

Jenis dan sifat pekerjaan dengan PKWT

Hal pertama yang perlu kamu ketahui sebelum membahas berapa kali PKWT bisa diperpanjang, jenis dan sifat pekerjaan apa yang memberlakukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT.

PKWT bisa diadakan untuk pekerjaan yang kegiatannya bersifat tidak tetap, yaitu pekerjaan yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, atau pekerjaan tertentu yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

Jika disesuaikan dengan peraturan yang ada, jenis pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Baca Juga: 8 Cara Meredakan Sakit Kepala Tanpa Obat : Alami dan Ampuh

1. Pasal 5 ayat (1) PP 35/2021 mengatur PKWT berdasarkan jangka waktu, yaitu:

• Pekerjaan yang penyelesaiannya diperkirakan tidak terlalu lama,
• Pekerjaan yang bersifat musiman, atau
• Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Halaman:

Tags

Terkini