Kamu juga bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Begini caranya:
1. Buka aplikasi JMO di smartphone, kemudian pilih menu [Jaminan Hari Tua].
2. Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu [Klaim JHT].
Baca Juga: Riset: Mempertimbangkan Kembali Lokasi Bekerja para Pekerja Kantoran Usai Pandemi Covid-19
3. Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik [Selanjutnya].
4. Pilih salah satu [Sebab Klaim], kemudian klik [Selanjutnya].
5. Lakukan [Pengecekan Data Kepesertaan]. Jika data sudah benar, silakan pilih [Sudah].
6. Lakukan swafoto dengan klik [Ambil Foto] dengan ketentuan seperti pada layar.
7. Lengkapi [Data NPWP dan Rekening] yang aktif, kemudian klik [Selanjutnya].
Baca Juga: Strategi Investasi Menarik Generasi Z atau Gen Z, ada Video Kolaborasi V BTS Duet dengan Jackie Chan
8. Pada halaman [Rincian Saldo JHT] ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik [Selanjutnya].
9. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan. Jika data sudah benar, silakan klik [Konfirmasi].
10. Pengajuan klaim JHT kamu berhasil diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu [Tracking Klaim].
Gampang kan, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?