Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online melalui Situs BPJS dan Aplikasi JMO

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Senin, 4 Maret 2024 | 17:21 WIB
Jika resign dari perusahaan, peserta bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui situs ataupun aplikasi JMO. (Bpjsketenagakerjaan.go.id)
Jika resign dari perusahaan, peserta bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui situs ataupun aplikasi JMO. (Bpjsketenagakerjaan.go.id)

Klaim manfaat JHT melalui situs Lapak Asik

Untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online, kamu bisa mengakses portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Yang bisa mengajukan klaim manfaat JHT melalui metode ini adalah jika:

Baca Juga: Bahkan ChatGPT Dianggap Mampu Memberikan Bimbingan Karir yang Lebih Baik daripada Atasan!

• Mencapai usia pensiun
• Mengundurkan diri
• PHK

Langkah-langkah pendaftaran ajuan Lapakasik Online:

• Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

• Mengisi data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap dan Nomor Kepesertaan.

• Sistem akan memverifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.

• Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.

Baca Juga: Mengapa Karyawan Harus Berhenti Mengkhawatirkan AI dan Fokus pada Reskilling untuk Memanfaatkannya

• Mengunggah dokumen persyaratan.

• Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang.

• Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).

• Proses selesai, dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Klaim manfaat JHT melalui aplikasi JMO 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X