kubikel

Mengenal Tiga Kerangka Kerja “Know Your Client” untuk Menghindari Nasabah Berisiko

Jumat, 24 Mei 2024 | 09:57 WIB
Ilustrasi: Kerangka kerja Know Your Client berisi tiga langkah: Customer Identification Program, Customer Due Diligence, dan Enhanced Due Diligence. (Freepik)

Customer Identification Program (CIP)

Minimal, perusahaan harus menarik empat informasi identitas tentang klien, termasuk nama, tanggal lahir, alamat, dan nomor identifikasi.

Untuk itu diperlukan verifikasi KTP, verifikasi wajah, verifikasi dokumen seperti tagihan listrik sebagai bukti alamat, dan verifikasi biometrik.

Selain itu, sebagian besar perusahaan mengambil langkah tambahan dalam proses penyaringan mereka.

Baca Juga: Mengenal Aturan Know Your Client yang Harus Dipatuhi oleh Perusahaan Jasa Keuangan

Nasabah harus dipastikan tidak tercantum dalam daftar sanksi pemerintah, daftar orang yang terpapar politik (Politically Exposed Person/PEP), atau daftar terorisme yang diketahui.

Hal-hal lain yang dipertimbangkan saat ini mencakup transaksi keuangan, yang digunakan perusahaan untuk memisahkan perilaku yang berpotensi berisiko dari aktivitas bisnis biasa.

Sebagian besar informasi ini berasal dari berbagai lembaga pelaporan, database publik, dan sumber pihak ketiga.

Customer Due Diligence (CDD)

CDD adalah proses mengklasifikasikan semua informasi yang dikumpulkan selama CIP.

Di sini perusahaan memeriksa sifat dan penerima manfaat dari hubungan yang ada untuk memastikan semua aktivitas konsisten dengan informasi historis pelanggan.

Baca Juga: Tiktok Mem-PHK 1.000 Karyawan Globalnya, Setelah Joe Biden Larang Penggunaannya Di AS

Tujuannya untuk memperoleh informasi yang cukup untuk memverifikasi identitas pelanggan dan menilai risikonya.

Karena kejahatan keuangan terjadi dengan cepat, perusahaan sering memantau informasi ini untuk mengetahui adanya lonjakan aktivitas yang tidak biasa atau perubahan daftar sanksi.

Sebagian besar klien mempunyai risiko yang kecil atau bahkan tidak ada risiko sama sekali, namun sebagian kecil klien berisiko harus menjalani uji tuntas yang lebih ketat.

Halaman:

Tags

Terkini