PejuangKantoran.com - Terkadang apa yang terjadi di dalam perusahaan, tidak seindah penampakannya dari luar. Itulah sebabnya, banyak orang merasa masuk jebatan betmen ketika akhirnya diterima di perusahaan yang sudah diidam-idamkan selama ini.
Sadar karena butuh waktu untuk beradaptasi dengan pekerjaan atau lingkungan kerja yang baru, sebenarnya kamu memutuskan untuk memberi waktu tiga bulan untuk melihat apakah keadaan tidak seburuk kelihatannya.
Tetapi ternyata, kecemasan kamu semakin meningkat. Hal ini membuat kamu bertanya-tanya, apakah kamu bisa mengundurkan diri dari pekerjaan baru karena merasa tidak cocok?
Baca Juga: Apa Itu Tapera yang Bikin Gaji Pegawai Kantoran Dipotong (Lagi) 3 Persen?
Sebenarnya situasi tersebut sudah sering terjadi. Menurut studi BambooHR tahun 2023 yang diterbitkan di Inc, lebih dari 17% karyawan berhenti dari pekerjaan dalam tiga bulan setelah pertama kerja.
Alasan resign dari pekerjaan baru tersebut berkisar dari merasa diabaikan, merasa kewalahan, hingga kurangnya pelatihan dan punya bos yang toxic.
Hanya karena situasi tersebut sudah umum terjadi, bukan berarti rasa tidak nyaman yang kamu alami akan berkurang. Bahkan mungkin akan lebih parah.
Lalu, bisakah mengundurkan diri dari pekerjaan yang baru saja dimulai?
Alasan resign dari pekerjaan baru
Di dunia korporat, aturan umum yang berlaku adalah menjalani masa percobaan selama enam bulan. Berhenti dari pekerjaan saat masih menjalani masa percobaan bukan hal yang disukai.
Baca Juga: Prilly Latuconsina Ungkap Alasan Mengapa Ending Film Horor Temurun Dibuat Menggantung
Hal itu bisa meninggalkan catatan buruk di CV kamu, dan membuat kamu tampak tidak bertanggungjawab dan tidak bisa diandalkan.
Oleh karena itu, banyak karyawan yang akhirnya bertahan lebih lama dari yang sebenarnya mereka inginkan.
Namun, mengundurkan diri dari pekerjaan yang baru bukan berarti hal yang salah, atau tidak boleh dipertimbangkan.
Dalam situasi tertentu, meninggalkan pekerjaan lebih awal mungkin merupakan keputusan terbaik bagi kamu dan perusahaan.