kubikel

Ramai PHK Sepihak Buntut Pembentukan Serikat Pekerja, Bagaimana Dasar Hukum Pembentukan Serikat Pekerja?

Minggu, 1 September 2024 | 08:00 WIB
Ilustrasi serikat pekerja (pexels / Mikhail Nilov)

Baca Juga: Negara-Negara yang Menerapkan Aturan Hak Memutus Sambungan: Pelajaran dari Australia dan Negara Lain

Peraturan ini merupakan pembaruan dari peraturan sebelumnya dan mengatur lebih rinci mengenai prosedur pendaftaran serikat pekerja, termasuk persyaratan administrasi, tata cara pengajuan, dan hak-hak yang diberikan kepada serikat pekerja setelah terdaftar.

4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

UU ini juga memberikan dasar hukum mengenai hak-hak pekerja untuk membentuk serikat pekerja dan hak-hak yang terkait dengan perundingan dan perlindungan hak-hak pekerja di tempat kerja.

Serikat pekerja memainkan peran penting dalam dunia kerja dengan melindungi hak-hak pekerja, memperbaiki kondisi kerja, dan memfasilitasi negosiasi antara pekerja dan manajemen.

Dengan adanya serikat pekerja, pekerja dapat memiliki saluran resmi untuk menyuarakan kepentingan mereka dan berupaya menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik. Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan tata cara dan persyaratan untuk pembentukan serikat pekerja, memastikan bahwa serikat pekerja dapat beroperasi secara sah dan efektif di Indonesia.

Dengan memahami dan mematuhi peraturan yang ada, baik pekerja maupun manajemen dapat bekerja sama dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan produktif.

 

Halaman:

Tags

Terkini