kubikel

Apa Itu Gelar Doctor Honoris Causa yang Diterima Raffi Ahmad, yang Tak Bisa Gegabah Diberikan?

Selasa, 1 Oktober 2024 | 20:38 WIB
Apa itu gelar Doctor Honoris Causa yang diberikan sebuah kampus di Thailand kepada Raffi Ahmad? (Instagram/ @raffinagita1717)

Masih dalam aturan Permenristekdikti, aturan untuk pemberian gelar doktor kehormatan adalah sebagai berikut:

• Perguruan tinggi yang berhak memberikan gelar hanya yang menyelenggarakan program Doktor yang terkait dengan jasa dan/atau karya calon penerima gelar tersebut.

• Calon penerima gelar harus menunjukkan jasa dan/atau karya yang bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, dan/atau kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia.

Baca Juga: Kopi dan Pekerja Kantoran: Sahabat Setia dalam Pejuangan Sehari-hari

• Tata cara dan syarat pemberian gelar diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.

• Menteri dapat mencabut gelar doktor kehormatan apabila tidak memenuhi persyaratan berdasarkan Permenristekdikti.

Selain itu, ada juga aturan lain yang harus dipatuhi oleh perguruan tinggi, yaitu:

• Pernah menghasilkan sarjana dengan gelar ilmiah doktor.

• Memiliki fakultas atau jurusan yang membina dan mengembangkan bidang ilmu pengetahuan yang bersangkutan dengan ruang lingkup jasa dan/atau karya pemberian gelar.

• Memiliki guru besar tetap sekurang-kurangnya tiga orang dalam bidang yang dimaksud dalam poin sebelumnya.

Baca Juga: Pertamina Resmi Turunkan Harga BBM Non Subsidi Per 1 Oktober 2024. Berikut Daftar Resminya.

Siapa saja yang berhak menerimanya?

Karena gelar doktor kehormatan tidak sembarangan, maka hanya orang-orang yang memiliki jasa/karya dengan persyaratan di bawah ini yang bisa menerimanya.

• Luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, dan pengajaran

• Sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau kelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya

Halaman:

Tags

Terkini