Masih dalam aturan Permenristekdikti, aturan untuk pemberian gelar doktor kehormatan adalah sebagai berikut:
• Perguruan tinggi yang berhak memberikan gelar hanya yang menyelenggarakan program Doktor yang terkait dengan jasa dan/atau karya calon penerima gelar tersebut.
• Calon penerima gelar harus menunjukkan jasa dan/atau karya yang bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, dan/atau kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia.
Baca Juga: Kopi dan Pekerja Kantoran: Sahabat Setia dalam Pejuangan Sehari-hari
• Tata cara dan syarat pemberian gelar diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.
• Menteri dapat mencabut gelar doktor kehormatan apabila tidak memenuhi persyaratan berdasarkan Permenristekdikti.
Selain itu, ada juga aturan lain yang harus dipatuhi oleh perguruan tinggi, yaitu:
• Pernah menghasilkan sarjana dengan gelar ilmiah doktor.
• Memiliki fakultas atau jurusan yang membina dan mengembangkan bidang ilmu pengetahuan yang bersangkutan dengan ruang lingkup jasa dan/atau karya pemberian gelar.
• Memiliki guru besar tetap sekurang-kurangnya tiga orang dalam bidang yang dimaksud dalam poin sebelumnya.
Baca Juga: Pertamina Resmi Turunkan Harga BBM Non Subsidi Per 1 Oktober 2024. Berikut Daftar Resminya.
Siapa saja yang berhak menerimanya?
Karena gelar doktor kehormatan tidak sembarangan, maka hanya orang-orang yang memiliki jasa/karya dengan persyaratan di bawah ini yang bisa menerimanya.
• Luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, dan pengajaran
• Sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau kelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya