PejuangKantoran.com - Selain cuti tahunan biasa, Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga diberikan jatah Cuti Alasan Penting (CAP). Namun, tentu saja ada aturannya jika PNS ingin mengajukan CAP.
Dilansir dari Detik Finance, aturan mengenai CAP dikeluarkan oleh BKN, yaitu Peraturan BKN No.7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan BKN No.24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Dalam aturan tersebut, dituliskan bahwa alasan CAP adalah PNS yang bersangkutan atau anggota keluarganya sedang dalam keadaan mendesak.
Baca Juga: Jangan Takut ‘Senin Harga Naik’, Beli Rumah di KPR BRI Property Expo Malah Banyak Untungnya
Anggota keluarga yang dimaksud dalam peraturan tersebut adalah:
- Ibu atau bapak
- Istri atau suami
- Anak
- Adik atau kakak
- Mertua atau menantu
Alasan pengajuan CAP
Berikut adalah beberapa kondisi yang memperbolehkan PNS untuk mengajukan CAP:
1. Meninggal dunia
Jika anggota keluarga seperti yang tercantum dalam BKN No.7 Tahun 2021 meninggal dunia, maka PNS bisa mengajukan CAP.
Namun, syaratnya adalah PNS harus menyertakan Surat Keterangan Kematian dari Unit Pelayanan Kesehatan atau setidaknya dari Ketua RT setempat.
Baca Juga: Lihat Cara Kerja Dokter Bedah: Di Mana Dokter Menyimpan Cincin Kawinnya saat Operasi?
Lalu, apabila PNS secara perundang-undangan harus mengurus hak-haknya atas anggota keluarga yang meninggal dunia, ia juga perlu mengajukan Surat Keterangan Ahli Waris dari lurah atau kepala desa setempat.
2. Sakit keras
Jika ada anggota keluarga -yang disebutkan dalam peraturan- sakit keras, PNS juga bisa mengajukan CAP. Syaratnya, harus mengajukan Surat Keterangan Rawat Inap dari Unit Pelayanan Kesehatan tempat anggota keluarga dirawat.
3. PNS laki-laki yang istrinya melahirkan operasi caesar