kubikel

PNS Boleh Ajukan Cuti dengan Alasan Penting dan Tetap Digaji, Asalkan Memenuhi Kondisi Ini

Senin, 18 November 2024 | 08:55 WIB
Setiap PNS berhak atas cuti tahunan serta Cuti Alasan Penting, namun dengan syarat-syarat tertentu. (bssn.go.id)

Istri melahirkan lewat operasi caesar juga dikategorikan alasan penting, sehingga PNS laki-laki diperbolehkan untuk mengambil Cuti Alasan Penting.

Sama seperti kondisi keluarga sakit keras, PNS harus melampirkan Surat Keterangan Rawat Inap dari Unit Pelayanan Kesehatan saat mengajukan cuti.

Baca Juga: Dari Eks Pekerja Migran ke Penggerak Ekonomi Lokal: Cerita Inspiratif dari Indramayu

4. Mengalami musibah kebakaran atau bencana alam

PNS yang tertimpa musibah bencana alam atau rumahnya kebakaran bisa mengajukan cuti ini dengan melampirkan surat keterangan, paling rendah dari ketua RT.

5. PNS yang ditempatkan di daerah rawan atau berbahaya

Jika ada PNS yang ditempatkan di daerah rawan atau berbahaya, ia bisa mengajukan CAP untuk membantu kondisi fisik dan kejiwaannya agar bisa pulih.

Prosedur dan hak yang didapatkan

Jika ingin mengajukan CAP, PNS cukup melakukan pengajuan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti hingga mendapatkan persetujuan.

Baca Juga: Jenis Makanan yang Tidak Boleh Dibawa ke Kabin Pesawat, Pastikan Oleh-olehmu Tidak Sia-sia!

Bagi PNS yang tidak dapat menunggu keputusan dari pejabat yang berwenang, pejabat tertinggi di tempat PNS bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak CAP miliknya.

Untuk ketentuan lamanya cuti, ditentukan oleh masing-masing pejabat yang berwenang. Namun, waktu yang diberikan paling lama satu bulan.

Lalu, selama Cuti Alasan Penting PNS akan tetap mendapatkan gaji pokok, serta tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan. (Elga Windasari)

Halaman:

Tags

Terkini