kubikel

Begini Cara Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Cair Hingga Rp10 Juta

Senin, 31 Maret 2025 | 13:00 WIB
Kartu kepesertaan BPJS TK. (Instagram BPJSTK)
  • Klaim untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI)

  • Baca Juga: Saat Harus Membicarakan Topik yang Serius, Coba Lakukan Sambil Berjalan Kaki agar Lebih Santai

    Persyaratan Pencairan JHT

    Untuk mengajukan klaim JHT, peserta harus menyiapkan beberapa dokumen, yaitu:

    1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

    2. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)

    3. Kartu Keluarga (KK)

    4. Buku tabungan dengan nomor rekening aktif

    5. Surat keterangan berhenti bekerja atau masih aktif bekerja (untuk klaim sebagian)

    6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika saldo melebihi Rp50 juta

    Catatan: Pencairan sebagian dapat dikenakan pajak progresif jika dilakukan lebih dari sekali dalam kurun waktu dua tahun.

    Baca Juga: Jam dan Lokasi One Way, Contraflow, hingga Ganjil Genap untuk Arus Mudik 29-30 Maret 2025

    Cara Mencairkan JHT Secara Online

    Peserta yang memiliki saldo JHT kurang dari Rp10 juta dapat melakukan pencairan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dengan langkah-langkah berikut:

    1. Buka aplikasi JMO di perangkat seluler.

    2. Pilih menu Jaminan Hari Tua dan klik Klaim JHT.

    3. Jika memenuhi syarat, akan muncul tanda centang hijau, lalu klik Selanjutnya.

    Halaman:

    Tags

    Terkini