Klaim untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Baca Juga: Saat Harus Membicarakan Topik yang Serius, Coba Lakukan Sambil Berjalan Kaki agar Lebih Santai
Persyaratan Pencairan JHT
Untuk mengajukan klaim JHT, peserta harus menyiapkan beberapa dokumen, yaitu:
-
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
-
Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
-
Kartu Keluarga (KK)
-
Buku tabungan dengan nomor rekening aktif
-
Surat keterangan berhenti bekerja atau masih aktif bekerja (untuk klaim sebagian)
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika saldo melebihi Rp50 juta
Catatan: Pencairan sebagian dapat dikenakan pajak progresif jika dilakukan lebih dari sekali dalam kurun waktu dua tahun.
Baca Juga: Jam dan Lokasi One Way, Contraflow, hingga Ganjil Genap untuk Arus Mudik 29-30 Maret 2025
Cara Mencairkan JHT Secara Online
Peserta yang memiliki saldo JHT kurang dari Rp10 juta dapat melakukan pencairan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dengan langkah-langkah berikut:
-
Buka aplikasi JMO di perangkat seluler.
-
Pilih menu Jaminan Hari Tua dan klik Klaim JHT.
-
Jika memenuhi syarat, akan muncul tanda centang hijau, lalu klik Selanjutnya.