kubikel

Begini Cara Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Cair Hingga Rp10 Juta

Senin, 31 Maret 2025 | 13:00 WIB
Kartu kepesertaan BPJS TK. (Instagram BPJSTK)
  • Pilih alasan pencairan yang sesuai.

  • Periksa kembali data kepesertaan, lalu klik Sudah jika benar.

  • Lakukan verifikasi biometrik dengan mengambil foto sesuai instruksi.

  • Masukkan informasi NPWP dan rekening aktif.

  • Tinjau rincian saldo yang akan dicairkan dan klik Konfirmasi.

  • Setelah pengajuan berhasil, status pencairan dapat dipantau melalui menu Tracking Klaim.

  • Saldo akan dikirim ke rekening peserta setelah verifikasi selesai.

  • Baca Juga: Muhammadiyah dan Pemerintah Rayakan Idulfitri di Tanggal yang Sama, 31 Maret 2025

    Cara Mencairkan JHT di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

    Bagi peserta dengan saldo JHT lebih dari Rp10 juta, pencairan hanya dapat dilakukan secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan langkah berikut:

    1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

    2. Bawa dokumen persyaratan asli dan isi formulir pengajuan klaim JHT.

    3. Ambil nomor antrean dan tunggu giliran.

    4. Lakukan sesi wawancara untuk verifikasi data.

    5. Jika verifikasi berhasil, peserta akan menerima tanda terima pengajuan.

    6. Tunggu pencairan dana ke rekening peserta.

    Halaman:

    Tags

    Terkini