Pejuangkantoran.com – Dalam kondisi sulit seperti sekarang ini, lwowongan kerja apapun sudah semestinya kita ambil jika memang sesuai dengan requirement. Termasuk dalam hal ini lowongan tenaga kerja kontrak atau tenaga kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Meskipun tenaga kerja PWKT atau kontrak ini punya batas masa kerja tertentu (menurut UU Ciptaker maksimal 5 tahun termasuk perpanjangan kontrak), namun pasti ada kelebihan yang bisa dimanfaatkan.
Misal, kesempatan mendapatkan pengalaman, terutama bagi fresh graduate. Bagi yang lebih senang kerja jangka pendek, PKWT terasa pas. Hingga peluang kontrak diperpanjang bahkan hingga diangkat jadi karyawan tetap jika berprestasi.
Terlepas dari kelebihan dan kekurangan sebagai tenaga kerja PKWT atau kontrak, jika kamu berada di posisi ini sebaiknya memahami hak da kewajiban kamu serta hak dan kewajiban Perusahaan yang mempekerjakan.
Adapun hak dan kewajibanmu sebagai tenaga kerja PKWT adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Apabila Status Kamu Sebagai Pekerja Kontrak atau PKWT
Hak Tenaga Kerja PKWT
- Upah yang Layak: Menerima gaji sesuai perjanjian dan minimal UMR/UMK yang berlaku.
- Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS): Berhak atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua dan kecelakaan kerja.
- Cuti: Punya ha katas cuti tahunan (minimal 12 hari kerja setelah 12 bulan kerja terus-menerus) serta cuti khusus seperti cuti melahirkan, menikah, atau karena keluarga meninggal (sesuai ketentuan UU).
- Jam Kerja & Lembur: Semua karyawan punya jam kerja normal 7 jam/hari (6 hari kerja) atau 8 jam/hari (5 hari kerja). Jika lembur, berhak atas upah lembur.
- Perlindungan Kesehatan & Keselamatan Kerja: Harus mendapat lingkungan kerja yang aman dan sehat.
- Uang Kompensasi saat Kontrak Berakhir: Berdasarkan UU Cipta Kerja, PKWT yang selesai masa kontraknya dan tidak diperpanjang, berhak atas uang kompensasi sebesar 1 bulan gaji per tahun kontrak, proporsional jika kurang dari setahun.
- Sertifikat Kerja: Mendapatkan surat keterangan kerja saat kontrak berakhir.
Baca Juga: 5 Komponen Penting dalam Statement of Work yang Perlu Diketahui Karyawan Kontrak
Kewajiban Tenaga Kerja PKWT
- Mematuhi Isi Kontrak: Bekerja sesuai perjanjian (tugas, durasi, dan tanggung jawab). Oleh karena itu, wajib membaca dan memahami kotrak saat tanda tangan kontrak.
- Menjaga Etika dan Disiplin Kerja: Mengikuti peraturan perusahaan, menjaga sikap, dan tidak merugikan perusahaan.
- Menjaga Rahasia Perusahaan: Wajib menjaga kerahasiaan informasi internal (terutama jika dicantumkan dalam kontrak).
- Menyelesaikan Pekerjaan: Menyelesaikan tugas sesuai waktu dan kualitas yang disepakati.
- Mengikuti K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja): Patuh terhadap standar keselamatan dan prosedur kerja.
***