Pejuangkantoran.com – Work-life balance atau keseimbangan antara hidup dan kerja sudah menjadi isu yang selalu mengemuka saat ini.
Menurut survei JobStreet pada tahun 2023 terkait dengan prioritas work-life balance di Indonesia menunjukkan bahwa 43% pencari kerja menyatakan bahwa work-life balance adalah prioritas utama saat memilih pekerjaan.
Angka ini, menurut JobStreet masih lebih rendah daripada rata-rata Asia Tenggara dan Hong Kong yang angkanya mencapai 71%.
Work-life balance atau keseimbangan antara hidup dan kerja bukanlah isu yang kecil. Mengapa? Karena prinsip ini dilindungi oleh undang-undang dan peraturan.
Memang istilah work-life balance atau keseimbangan keraj dan hidup itu tidak secara eksplisit disebut dalam undang-udang dan peraturan.
Indonesia sendiri belum punya UU khusus tentang work-life balance seperti beberapa negara lain (misal: Prancis dengan Right to Disconnect). Tapi ada beberapa aturan hukum yang menjadi payung hukum utama dalam menjamin elemen-elemen penting dalam keseimbangan ini.
Elemen-elemen penting dalam work-life balance (keseimbangan kerja dan hidup) mencakup berbagai aspek yang membantu seseorang menjaga keseimbangan antara tanggung jawab profesional dan kebutuhan pribadi.
Work-life balance bukan hanya soal jam kerja, tapi juga tentang kualitas hidup secara keseluruhan. Elemen-elemen utamanya yang dirangkum dari WHO, Harvard Business Review, Gallup, dan lain-lain adalah:
- Pengaturan waktu yang seimbang (time management).
- Kesehatan mental dan emosional.
- Kesehatan fisik.
- hubungan sosial dan keluarga.
- Kepuasan dan makna dalam pekerjaan.
- Waktu luang dan hobi.
- Fleksibilitas kerja.
- Perlindungan dan kebijaka kerja yang mendukung.
Undang-udang dan peraturan yang dibuat untuk melindungi dan menjadi payung hukum terjaminnya work-life balance, tentu akan mengacu pada hal-hal tersebut.
Baca Juga: Work Life Balance, Mitos atau Fakta? Yuk Cek Keseimbangan Hidup Kamu
Peraturan Yang Relevan dengan Work-Life Balance
Berikut adalah peraturan yang relevan dengan work-life balance yang terjamin:
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Ini adalah dasar hukum utama yang mengatur hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha.
Pasal penting terkait work-life balance: