Peraturan dan Undang-Undang Yang Memayungi Terjaminnya Work-Life Balance di Tempat Kerja

photo author
Sigit Triwahyu, Pejuang Kantoran
- Selasa, 29 Juli 2025 | 13:50 WIB
Work-life balance dijamin dan dilindungi keberlangsungannya oleh hukum. (Pejuangkantoran.com/Google Gemini)
Work-life balance dijamin dan dilindungi keberlangsungannya oleh hukum. (Pejuangkantoran.com/Google Gemini)
  • Pasal 77: Waktu kerja maksimal 40 jam/minggu: 7 jam (untuk yang  6 hari dalam sepekan) atau 8 jam (untuk yang bekerja 5 hari dalam sepekan).
  • Pasal 78–85: Aturan kerja lembur dan kompensasinya.
  • Pasal 79: Hak atas waktu istirahat dan cuti tahunan minimal 12 hari.
  • Pasal 93: Pekerja tidak wajib bekerja saat sakit, melahirkan, atau ada keperluan keluarga mendesak.
  1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja & PP Turunannya (misalnya PP No. 35 Tahun 2021)

Meskipun lebih fokus pada fleksibilitas ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja memperjelas beberapa aturan kerja:

  • Menyempurnakan pengaturan jam kerja, sistem shift, dan jam lembur.
  • Mendorong fleksibilitas kerja yang bisa mendukung work-life balance (jika dijalankan dengan etis).
  1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)

Contoh:

  • Permenaker No. 6 Tahun 2016: tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
  • Permenaker No. 5 Tahun 2018: tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3 Mental dan Psikososial).

Ini penting karena kesehatan mental adalah bagian dari keseimbangan kerja-hidup.

workBaca Juga: 3 Cara Memandang Work-Life Balance: Jangan Memaksa Melakukan Semua Hal secara Bersamaan

  1. UU Perlindungan Pekerja Perempuan dan Cuti Khusus

Misalnya:

  • UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 82: cuti melahirkan (3 bulan) dan keguguran (1,5 bulan).
  • Pasal 81: istirahat saat haid hari pertama dan kedua (jika sakit).
  • Hak cuti menikah, cuti keluarga meninggal, dan lain-lain.
  1. UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023
  • Menekankan pentingnya kesehatan mental dan kesejahteraan kerja sebagai bagian dari hak kesehatan masyarakat.
  • Mendorong promosi kesehatan kerja, termasuk manajemen stres kerja.

***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sigit Triwahyu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X