Peraturan dan Undang-Undang Yang Memayungi Terjaminnya Work-Life Balance di Tempat Kerja

photo author
Sigit Triwahyu, Pejuang Kantoran
- Selasa, 29 Juli 2025 | 13:50 WIB
Work-life balance dijamin dan dilindungi keberlangsungannya oleh hukum. (Pejuangkantoran.com/Google Gemini)
Work-life balance dijamin dan dilindungi keberlangsungannya oleh hukum. (Pejuangkantoran.com/Google Gemini)

Pejuangkantoran.comWork-life balance atau keseimbangan antara hidup dan kerja sudah menjadi isu yang selalu mengemuka saat ini.

Menurut survei JobStreet pada tahun 2023 terkait dengan prioritas work-life balance di Indonesia menunjukkan bahwa 43% pencari kerja menyatakan bahwa work-life balance adalah prioritas utama saat memilih pekerjaan.

Angka ini, menurut JobStreet masih lebih rendah daripada rata-rata Asia Tenggara dan Hong Kong yang angkanya mencapai 71%.   

Work-life balance atau keseimbangan antara hidup dan kerja bukanlah isu yang kecil. Mengapa? Karena prinsip ini dilindungi oleh undang-undang dan peraturan.

Memang istilah work-life balance atau keseimbangan keraj dan hidup itu tidak secara eksplisit disebut dalam undang-udang dan peraturan.

Indonesia sendiri belum punya UU khusus tentang work-life balance seperti beberapa negara lain (misal: Prancis dengan Right to Disconnect). Tapi ada beberapa aturan hukum yang menjadi payung hukum utama dalam menjamin elemen-elemen penting dalam keseimbangan ini.

Elemen-elemen penting dalam work-life balance (keseimbangan kerja dan hidup) mencakup berbagai aspek yang membantu seseorang menjaga keseimbangan antara tanggung jawab profesional dan kebutuhan pribadi.

Work-life balance bukan hanya soal jam kerja, tapi juga tentang kualitas hidup secara keseluruhan. Elemen-elemen utamanya yang dirangkum dari WHO, Harvard Business Review, Gallup, dan lain-lain  adalah:

  1. Pengaturan waktu yang seimbang (time management).
  2. Kesehatan mental dan emosional.
  3. Kesehatan fisik.
  4. hubungan sosial dan keluarga.
  5. Kepuasan dan makna dalam pekerjaan.
  6. Waktu luang dan hobi.
  7. Fleksibilitas kerja.
  8. Perlindungan dan kebijaka kerja yang mendukung.

Undang-udang dan peraturan yang dibuat untuk melindungi dan menjadi payung hukum terjaminnya work-life balance, tentu akan mengacu pada hal-hal tersebut.

 Baca Juga: Work Life Balance, Mitos atau Fakta? Yuk Cek Keseimbangan Hidup Kamu

Peraturan Yang Relevan dengan Work-Life Balance

Berikut adalah peraturan yang relevan dengan work-life balance yang terjamin:

  1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Ini adalah dasar hukum utama yang mengatur hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha.

Pasal penting terkait work-life balance:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sigit Triwahyu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X