kubikel

Waspada, Pelecehan di Tempat Kerja Bisa Dilakukan oleh Pihak Luar. Apa Tanggung Jawab Perusahaan?

Kamis, 13 November 2025 | 15:17 WIB
Ilustrasi: Pelecehan di tempat kerja bisa dilakukan oleh pihak luar, seperti klien, supplier, atau rekanan lainnya. (Freepik)

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak bahwa pelecehan bisa datang dari luar perusahaan, termasuk pelanggan. Karena itu, setiap tempat kerja perlu punya kebijakan yang tegas untuk melindungi karyawan, siapa pun pelakunya.

Apa yang bisa dilakukan perusahaan dan HR?

Agar pelecehan di tempat kerja tidak berulang, berikut langkah yang bisa diterapkan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman:

Baca Juga: Makin Banyak Perempuan di Level Chief, tapi Mengapa Banyak Juga yang Terhambat di Level Menengah?

1. Perluas kebijakan antipelecehan

Kebijakan harus mencakup semua pihak, termasuk pelanggan, vendor, dan kontraktor. Jelaskan bahwa pelecehan, baik verbal maupun fisik, tidak akan ditoleransi dari siapa pun.

2. Sediakan saluran pelaporan yang aman

Buat email khusus HR, hotline, atau sistem pelaporan anonim. Pastikan semua karyawan tahu ke mana harus melapor dan bahwa identitas mereka akan dirahasiakan.

3. Latih manajer dan karyawan

Manajer harus tahu cara menanggapi laporan dengan cepat dan benar. Karyawan juga perlu tahu bahwa mereka dilindungi meski pelaku berasal dari luar perusahaan.

Baca Juga: Lagi Naik Daun, Benarkah Roti Sourdough Lebih Sehat?

4. Ambil tindakan cepat dan terdokumentasi

Begitu laporan diterima, segera catat, periksa, dan ambil langkah pengamanan, misalnya dengan membatasi kontak antara pelaku dan korban.

Pelecehan di tempat kerja oleh pihak luar memang lebih rumit, tetapi bukan berarti boleh diabaikan. Perusahaan yang tanggap dan proaktif bukan hanya melindungi karyawannya, tetapi juga menjaga reputasi dan kepercayaan.

Intinya, siapa pun pelakunya, baik dari dalam atau luar perusahaan, karyawan berhak atas lingkungan kerja yang aman dan bermartabat.

Halaman:

Tags

Terkini