kubikel

Jumlah Freelancer Naik Signifikan. Cermati Payung Hukum yang Melindungi Pekerjaan Ini di Indonesia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:17 WIB
Pekerjaan sebagai freelancer memang diminati, namun jangan lupakan payung hukum yang melindunginya. (Pejuangkantoran.com/Made with Google AI)

Pejuangkantoran.com – Secara global pekerjaan freelance mengalami kenaikan yang signifikan. Menurut artikel  yang dimuat dalam web site amraandelma.com, diperkirakan ada sekitar 1,57 miliar orang bekerja sebagai freelancer di seluruh dunia

Angka ini setara dengan sekitar 46–47% dari total tenaga kerja global pada 2025. Angka yang menunjukkan bahwa freelance telah menjadi bagian besar dari struktur pasar tenaga kerja global.

Di Indonesia sendiri, BPS mencatat bahwa jumlah freelancer di Indonesia meningkat menjadi 36,29 juta orang pada Agustus 2025. Ini termasuk jumlah pekerja paruh waktu di bawah 35 jam per minggu yang dikategorikan freelance (manadopost.jawapost.com; 9/11/2025).

Selain itu, menurut data BPS tahun 2025 seperti yang dikutip oleh sidikmedia.com, satu penghasilan tak lagi terasa cukup untuk bertahan hidup saat ini. Ini yang mendorong jumlah angka freelancer di Indonesia naik signifikan.

Di luar itu, Gen Z sebagai peminat paling tinggi untuk pekerjaan freelance, punya alasan mendasar atas ketertarikannya pada gaya kerja seperti ini.

Freelancer mempunyai fleksibilitas dalam waktu dan ruang. Bisa dikerjakan di mana saja dan kapan saja sepanjang tenggat waktu dan target dipenuhi.

Seperti yang dituliskan di antaranews.com (13/9/2025), survei global pada Februari 2024 memberikan fakta bahwa sekitar 70 persen Gen Z aktif menjadi freelancer atau berencana melakukannya di masa depan.

Baca Juga: 7 Pekerjaan Freelance yang Paling Menjanjikan di 2025, Wajib Kamu Coba!

Menurut Hukum Ketenagakerjaan Indonesia

Dalam payung hukum Indonesia pekerja freelance/freelancer dapat dikategorikan sebagai pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Hal tersebut dikuatkan dalam Pasal 10 ayat (1) PP 35/2021.

Oleh karena itu, idealnya pengusaha yang mempekerjakan pekerja harian lepas (freelancer) tetap harus berdasarkan perjanjian kerja harian (Pasal 10 ayat (2) PP 35/2021).

Perjanjian tersebut dibuat secara tertulis, yang paling sedikit memuat (Pasal 11 ayat (2) PP 35/2021):

  1. Nama dan alamat perusahaan atau pemberi kerja;
  2. Nama dan alamat pekerja/buruh;
  3. Jenis pekerjaan yang dilakukan; dan
  4. Besarnya upah.

Yang harus diperhatikan dan dicatat oleh pekerja freelance, perjanjian kerja harian dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan (Pasal 10 ayat (3) PP 35/2021). 

Maksudnya, perjanjian kerja harian hanya boleh digunakan jika pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 hari dalam satu bulan kalender. Ketentuan ini menegaskan bahwa sistem harian ditujukan untuk pekerjaan yang tidak kontinu atau tidak rutin setiap hari.

Halaman:

Tags

Terkini