Apabila dalam praktiknya pekerja/buruh bekerja 21 hari atau lebih dalam 1 bulan, berlangsung selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, maka secara hukum:
- Perjanjian kerja harian dianggap gugur/tidak berlaku, dan;
- Status hubungan kerja berubah demi hukum, artinya otomatis tanpa perlu perjanjian baru.
Perubahan status ini terjadi secara otomatis berdasarkan undang-undang, tanpa memerlukan:
- kesepakatan para pihak;
- putusan pengadilan, ataa;
- penetapan instansi ketenagakerjaan.
Implikasinya adalah status pekerja. Dalam kondisi tersebut, hubungan kerja dianggap sebagai hubungan kerja tetap berdasarkan ketentuan umum, biasanya:
Baca Juga: Tenaga Kerja Kontrak atau PKWT Wajib Mengetahui dan Memahami Hak dan Kewajiban Berikut Ini!
- beralih menjadi PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau bahkan
- PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), tergantung sifat pekerjaannya dan pemenuhan syarat PKWT.
Dengan posisi ini, pengusaha/pemberi kerja wajib memenuhi hak normatif pekerja, antara lain:
- upah sesuai ketentuan bulanan;
- jaminan sosial ketenagakerjaan;
- cuti, dan;
- perlindungan ketenagakerjaan lainnya.
Jadi, meskipun pekerjaan freelance itu menjadi opsi yang disukai dan menarik banyak orang dan pemberi kerja, jangan lupa untuk tetap melakukannya sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.***
Artikel Terkait
Belum Juga Menjadi Karyawan Tetap, Berapa Kali Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Bisa Diperpanjang?
Aspek Utama dan Aspek Non Teknis yang Wajib Diperhatikan oleh Freelancer Agar Sukses
Meski Hanya Kerja 4 Jam Sehari, PPPK Paruh Waktu Digaji Sesuai Upah Minimum
5 Perubahan Dunia Kerja yang Diramalkan akan Populer di 2025, Kerja Freelance Makin Diminati!
Freelancer Asing Tak Boleh Bekerja di Sektor Kreatif Singapura
Freelancer Bisa Ikut Cuan dari Booming Rekrutmen AI, Asal Punya Keahlian Spesifik