kubikel

Jumlah Freelancer Naik Signifikan. Cermati Payung Hukum yang Melindungi Pekerjaan Ini di Indonesia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:17 WIB
Pekerjaan sebagai freelancer memang diminati, namun jangan lupakan payung hukum yang melindunginya. (Pejuangkantoran.com/Made with Google AI)

Apabila dalam praktiknya pekerja/buruh bekerja 21 hari atau lebih dalam 1 bulan, berlangsung selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, maka secara hukum:

  • Perjanjian kerja harian dianggap gugur/tidak berlaku, dan;
  • Status hubungan kerja berubah demi hukum, artinya otomatis tanpa perlu perjanjian baru.

Perubahan status ini terjadi secara otomatis berdasarkan undang-undang, tanpa memerlukan:

  • kesepakatan para pihak;
  • putusan pengadilan, ataa;
  • penetapan instansi ketenagakerjaan.

Implikasinya adalah status pekerja. Dalam kondisi tersebut, hubungan kerja dianggap sebagai hubungan kerja tetap berdasarkan ketentuan umum, biasanya:

Baca Juga: Tenaga Kerja Kontrak atau PKWT Wajib Mengetahui dan Memahami Hak dan Kewajiban Berikut Ini!

  • beralih menjadi PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau bahkan
  • PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), tergantung sifat pekerjaannya dan pemenuhan syarat PKWT.

Dengan posisi ini, pengusaha/pemberi kerja wajib memenuhi hak normatif pekerja, antara lain:

  • upah sesuai ketentuan bulanan;
  • jaminan sosial ketenagakerjaan;
  • cuti, dan;
  • perlindungan ketenagakerjaan lainnya.

Jadi, meskipun pekerjaan freelance itu menjadi opsi yang disukai dan menarik banyak orang dan pemberi kerja, jangan lupa untuk tetap melakukannya sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.***

Halaman:

Tags

Terkini