Apabila dalam praktiknya pekerja/buruh bekerja 21 hari atau lebih dalam 1 bulan, berlangsung selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, maka secara hukum:
- Perjanjian kerja harian dianggap gugur/tidak berlaku, dan;
- Status hubungan kerja berubah demi hukum, artinya otomatis tanpa perlu perjanjian baru.
Perubahan status ini terjadi secara otomatis berdasarkan undang-undang, tanpa memerlukan:
- kesepakatan para pihak;
- putusan pengadilan, ataa;
- penetapan instansi ketenagakerjaan.
Implikasinya adalah status pekerja. Dalam kondisi tersebut, hubungan kerja dianggap sebagai hubungan kerja tetap berdasarkan ketentuan umum, biasanya:
Baca Juga: Tenaga Kerja Kontrak atau PKWT Wajib Mengetahui dan Memahami Hak dan Kewajiban Berikut Ini!
- beralih menjadi PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau bahkan
- PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), tergantung sifat pekerjaannya dan pemenuhan syarat PKWT.
Dengan posisi ini, pengusaha/pemberi kerja wajib memenuhi hak normatif pekerja, antara lain:
- upah sesuai ketentuan bulanan;
- jaminan sosial ketenagakerjaan;
- cuti, dan;
- perlindungan ketenagakerjaan lainnya.
Jadi, meskipun pekerjaan freelance itu menjadi opsi yang disukai dan menarik banyak orang dan pemberi kerja, jangan lupa untuk tetap melakukannya sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.***