PejuangKantoran.com - Ketika kamu diterima bekerja di suatu perusahaan, biasanya tanggal masuk kamu disesuaikan dengan tanggal awal bulan. Tetapi, terkadang ada juga perusahaan yang menetapkan hari pertama kerja untuk karyawan baru pada pertengahan bulan.
Masuk kerja pada pertengahan bulan memang biasa terjadi. Penyebabnya bisa karena karyawan baru dibutuhkan dengan cepat, misalnya karena ada karyawan yang resign atau untuk menempati kantor cabang yang baru.
Nah, kalau situasinya seperti ini, kamu akan menerima gaji penuh untuk satu bulan atau separuhnya? Bagaimana cara menghitungnya?
Baca Juga: 7 Cara Mencegah Pembobolan Data Pribadi saat 'Work from Anywhere' Pakai WiFi Umum
Ada kemungkinan perusahaan akan menetapkan gaji prorata (prorate) untuk gaji pertama kamu. Apa itu gaji prorata?
“Prorata” adalah Bahasa Latin yang artinya “proporsional”. Jadi gaji proporsional ini diberikan kalau kamu bekerja dalam jumlah hari (atau jam) lebih sedikit daripada karyawan yang bekerja penuh waktu. Maka, gaji kamu akan menyesuaikan dengan jumlah hari kamu bekerja.
Prorata juga berlaku untuk hal-hal seperti cuti, tunjangan, bonus, dan pembayaran seperti pesangon, yang memastikan semuanya adil dan sesuai dengan durasi kerja yang kamu curahkan.
Mengapa gaji prorata ditetapkan?
Ada beberapa situasi di mana karyawan yang dikecualikan akan menerima gaji proporsional. Beberapa di antaranya:
Baca Juga: Irit Sih, tapi Ketahui Risiko Mengakses WiFi Umum untuk Mengakses Mobile Banking atau Data Kantor
• Karyawan bergaji tetap yang masuk pada pertengahan bulan atau di tengah periode penggajian.
• Karyawan diberhentikan di tengah periode penggajian.
• Menerima kenaikan jabatan dan kenaikan gaji di tengah periode penggajian.
• Mengambil cuti tanpa gaji (unpaid leave) di tengah periode penggajian.
• Mengundurkan diri sebelum akhir bulan.
• Mengambil cuti sebelum menyelesaikan masa percobaan (untuk karyawan baru).
• Karyawan yang mengalami perubahan jam kerja, misalnya dari full time menjadi part time.
Penentu gaji prorata
Ada beberapa peraturan yang bisa menjadi acuan untuk menentukan gaji prorata, yaitu:
• Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja dan Upah Lembur, yang mengatur jam kerja normal, lembur, dan upah lembur.