- Ada kebijakan tertulis tentang anti-pelecehan dan anti-diskriminasi.
- Mekanisme pelaporan yang:
- rahasia (confidential),
- aman dari balas dendam (no retaliation),
- ditindaklanjuti secara serius.
- Sanksi tegas dan konsisten untuk pelanggaran.
4. Relasi kerja yang setara (social safety)
- Tidak ada diskriminasi dalam:
- rekrutmen,
- promosi,
- pembagian tugas,
- penilaian kinerja.
- Perempuan tidak diposisikan sebagai “pendukung” saja (misalnya selalu diberi tugas administratif).
- Ada budaya saling menghormati, bukan hierarki yang menekan.
5. Dukungan terhadap kebutuhan spesifik perempuan
- Fleksibilitas kerja (misalnya untuk kehamilan, menyusui, atau kesehatan reproduksi).
- Tidak ada stigma terhadap cuti hamil, cuti haid, atau peran sebagai ibu.
- Akses terhadap fasilitas kesehatan atau konseling jika diperlukan.
Baca Juga: Usulan Gerbong Perempuan di Tengah KRL Muncul Usai Tragedi Bekasi
6. Kepemimpinan yang berpihak pada keamanan
- Atasan tidak menutup-nutupi kasus.
- Ada teladan dari pimpinan bahwa pelecehan adalah pelanggaran serius.
- Evaluasi budaya kerja dilakukan secara berkala (misalnya survei anonim).
Nah, apakah di kantormu sudah ada ruang aman bagi Perempuan? Coba cek ya! ***