Pejuangkantoran.com – Tragedi Bekasi, tertabraknya kereta rel listrik komuter Commuterline oleh kereta jarak jauh Argobromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 telah memberikan luka yang dalam.
Tercatat 16 orang meninggal dunia karena peristiwa ini. Dan mereka yang meninggal dunia, semua adalah perempuan yang berada di gerbong paling belakang yang memang dikhususkan sebagai gerbong untuk wanita.
Luka yang dalam ini tak hanya bagi mereka, keluarga, kerabat, teman yang kehilangan orang-orang tercinta, namun juga menyiratkan betapa “ruang aman” bagi perempuan itu belum tentu bisa aman selamanya.
Ruang aman bagi perempuan itu mutlak, apalagi di tempat kerja. Ruang aman bagi perempuan itu mencakup keamanan fisik, psikologis, sosial, dan struktural.
Dasar keberadaan “ruang aman” bagi perempuan bisa dipahami dari tiga lapisan: filosofis (nilai), ilmiah (risiko nyata), dan hukum (kewajiban negara/organisasi). Ini bukan sekadar konsep sosial, tapi respons terhadap kondisi yang terukur.
Dasar filosofisnya adalah tempat kerja itu bukan hanya tempat produksi, tapi juga ruang sosial yang harus menjaga martabat manusia. Dasar ilmiahnya, ruang aman bagi perempuan muncul karena risiko yang dihadapi perempuan tidak sama dengan laki-laki.
Lalu dasar hukumnya adalah negara wajib melindungi warga dari kekerasan, wajib mencegah adanya diskriminasi, dan wajib menjamin lingkungan kerja yang layak.
Sebernanya seperti apa ruang aman bagi perepmuan di kantor? Berikut ini karakteristik ruang aman bagi perempuan yang wajib dimketahui tak hanya oleh Perempuan namun juga oleh laki-laki, yaitu:
1. Aman secara fisik (physical safety)
- Tidak ada toleransi terhadap pelecehan seksual, intimidasi, atau kekerasan.
- Fasilitas dasar aman: pencahayaan cukup, akses keluar-masuk jelas, keamanan (satpam, CCTV) memadai.
- Tersedia ruang privat yang layak (misalnya ruang laktasi, toilet bersih dan aman).
2. Aman secara psikologis (psychological safety)
Mengacu pada konsep Psychological Safety:
- Perempuan bisa berbicara, menyampaikan pendapat, atau menolak tanpa takut dihukum, diremehkan, atau dikucilkan.
- Tidak ada budaya menyalahkan korban (“victim blaming”) jika terjadi pelecehan.
- Lingkungan kerja tidak penuh komentar seksis, stereotip, atau “candaan” yang merendahkan.
Baca Juga: Mid-Career Drop Lebih Sering Terjadi pada Perempuan. Begini Cara Menanganinya dengan Baik!
3. Kebijakan dan sistem yang jelas (structural safety)
Artikel Terkait
Hari Perempuan Internasional 8 Maret, Keresahan Kesetaraan Bermula dari Perempuan Buruh
Kesenjangan Upah Berbasis Gender Di Singapura Mengecil, Perempuan Makin Berpeluang Jadi Pemimpin
Bahayanya Jika Pimpinan Perusahaan Tidak Mengakui Ketidaksetaraan Gender di Tempat Kerja
Ketentuan Kuota Jumlah Karyawan Wanita-Laki-Laki Tidak Salah, Namun Inklusi Tak Sekadar Itu. Berikut Penjelasannya!
Women on the Move: Bagaimana Perempuan Membentuk Wajah Baru Industri Travel
Korban Kecelakaan Kereta Api Berhak atas Ganti Rugi, Ini Jumlah Santunan dari Jasa Raharja