- Ada kebijakan tertulis tentang anti-pelecehan dan anti-diskriminasi.
- Mekanisme pelaporan yang:
- rahasia (confidential),
- aman dari balas dendam (no retaliation),
- ditindaklanjuti secara serius.
- Sanksi tegas dan konsisten untuk pelanggaran.
4. Relasi kerja yang setara (social safety)
- Tidak ada diskriminasi dalam:
- rekrutmen,
- promosi,
- pembagian tugas,
- penilaian kinerja.
- Perempuan tidak diposisikan sebagai “pendukung” saja (misalnya selalu diberi tugas administratif).
- Ada budaya saling menghormati, bukan hierarki yang menekan.
5. Dukungan terhadap kebutuhan spesifik perempuan
- Fleksibilitas kerja (misalnya untuk kehamilan, menyusui, atau kesehatan reproduksi).
- Tidak ada stigma terhadap cuti hamil, cuti haid, atau peran sebagai ibu.
- Akses terhadap fasilitas kesehatan atau konseling jika diperlukan.
Baca Juga: Usulan Gerbong Perempuan di Tengah KRL Muncul Usai Tragedi Bekasi
6. Kepemimpinan yang berpihak pada keamanan
- Atasan tidak menutup-nutupi kasus.
- Ada teladan dari pimpinan bahwa pelecehan adalah pelanggaran serius.
- Evaluasi budaya kerja dilakukan secara berkala (misalnya survei anonim).
Nah, apakah di kantormu sudah ada ruang aman bagi Perempuan? Coba cek ya! ***
Artikel Terkait
Hari Perempuan Internasional 8 Maret, Keresahan Kesetaraan Bermula dari Perempuan Buruh
Kesenjangan Upah Berbasis Gender Di Singapura Mengecil, Perempuan Makin Berpeluang Jadi Pemimpin
Bahayanya Jika Pimpinan Perusahaan Tidak Mengakui Ketidaksetaraan Gender di Tempat Kerja
Ketentuan Kuota Jumlah Karyawan Wanita-Laki-Laki Tidak Salah, Namun Inklusi Tak Sekadar Itu. Berikut Penjelasannya!
Women on the Move: Bagaimana Perempuan Membentuk Wajah Baru Industri Travel
Korban Kecelakaan Kereta Api Berhak atas Ganti Rugi, Ini Jumlah Santunan dari Jasa Raharja