PejuangKantoran.com - Para korban kecelakaan kereta api KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026) lalu telah dimakamkan di berbagai tempat oleh keluarga masing-masing.
Korban ke-16 atau yang terakhir, atas nama Mia Citra Rumaisha, juga sudah diberangkatkan ke kampung halamannya di Ngawi, Jawa Timur, Kamis (30/4/2026).
Meskipun 16 korban meninggal telah dimakamkan, dan 91 korban luka-luka Sebagian telah Kembali ke rumah masing-masing, negara masih punya kewajiban untuk memastikan hak-hak para korban terpenuhi.
Baca Juga: 5 Tanda bahwa Kamu Karyawan yang Tidak Tergantikan di Tempat Kerja, Termasuk oleh AI
Negara juga bertanggung jawab untuk menjamin perlindungan dalam aspek medis, serta pemulihan secara menyeluruh bagi korban dan keluarganya.
Penanganan dan ganti rugi
Secara hukum korban kecelakaan atau tabrakan kereta api memiliki sejumlah hak yang dijamin oleh Undang-undang, di antaranya penanganan awal, ganti kerugian, perlindungan asuransi, hingga upaya hukum perdata dan pidana.
Penanganan awal yang dimaksud adalah pertolongan pertama dan penanganan segera seperti melakukan evakuasi para penumpang.
Selanjutnya, korban berhak atas ganti rugi, biaya pengobatan, dan santunan. Hal ini sudah diatur dalam UU No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2009 jo. PP Nomor 61 Tahun 2016 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api.
Penyelenggara sarana perkeretaapian bertanggung jawab memberikan kompensasi bagi korban luka atau ahli waris korban meninggal dunia. Di antaranya biaya pengobatan, santunan kematian, serta penggantian kerusakan atau kehilangan barang bawaan akibat pengoperasian kereta api.
Baca Juga: Apa Itu Rekening Dormant? Nasabah dengan Lebih dari Satu Rekening Bank Musti Hati-hati!
Nantinya, besaran ganti rugi dihitung berdasarkan kerugian nyata (actual loss) yang dialami korban, bukan potensi kehilangannya.
Korban juga dilindungi oleh skema asuransi wajib, karena penumpang kereta api termasuk dalam kategori penumpang umum yang dijamin oleh Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Untuk korban meninggal dunia atau mengalami cacat tetap, baik korban atau ahli waris berhak menerima santunan sesuai ketentuan pemerintah. Sementara untuk korban selamat, santunan akan dibayarkan langsung kepada yang bersangkutan.
Jika diperlukan, korban juga berhak menuntut ganti rugi tambahan kepada pihak yang bertanggung jawab meskipun asuransi sudah dibayarkan.
Artikel Terkait
'Michael' Diprediksi bakal Jadi Film Biopik Musik Pertama yang Tembus Keuntungan 1 Miliar Dollar
Lowongan Kedutaan Australia di Indonesia Dibuka hingga Mei 2026, Gaji Tembus Belasan Juta
Lowongan Kerja Astra International Dibuka hingga Mei 2026, Cek Posisi dan Cara Daftarnya
Lowongan Kerja Shell Indonesia Dibuka hingga 12 Mei 2026, Ini Posisi dan Cara Daftarnya
Sayur Ini Ternyata Bisa Bikin Mood Lebih Baik, Ini Penjelasannya
Hari Buruh, Saatnya Tidak Hanya Mencari Penghasilan Tapi Juga Melindunginya
Luvita Ho, Saat Dessert Menjadi Medium Cerita