Pejuangkantoran.com – Salah satu jenis pekerjaan yang cukup banyak dijumpai adalah pekerjaan project-based. Ini adalah pekerjaan yang dengan pola kerja yang berpusat pada satu proyek dengan batasan waktu, output, dan tujuan yang jelas.
Pekerjaan project-based ini bukan istilah hukum formal di Indonesia, namun praktik operasional yang menggambarkan pola kerja tadi.
Pada intinya, pekerjaan project-based adalah bentuk penugasan kerja yang:
- Memiliki tujuan spesifik (deliverable). Misal: menyelesaikan desain web site secara utuh dan siap dirilis.
- Dilakukan dalam periode terbatas. Misal: menyusun Annual Report, mulai dari Desember tahun 2025 hingga April 2026.
- Berakhir ketika proyek selesai atau target tercapai. Misal: akusisi nasabah baru sejumlah 1000 akun sudah tercapai.
- Ruang lingkupnya terdefinisi (scope of work). Misal: membuat content plan dan membuat konten darinya, serta mengunggahnya ke media sosial yang didedikasikan.
Artinya, sebuah pekerjaan itu bisa disebut sebagai project-based jika telah memenuhi 4 komponen, yaitu:
- Deliverable jelas. Ada hasil konkret: laporan, sistem, konten, bangunan, dll.
- Batas waktu (finite duration). Tidak berlangsung tanpa akhir sebagaimana pekerjaan tetap.
- Scope terdefinisi. Apa yang dikerjakan dan batasnya jelas.
- Endpoint (titik selesai). Ada kondisi kapan pekerjaan dianggap selesai.
Baca Juga: Tenaga Kerja Kontrak atau PKWT Wajib Mengetahui dan Memahami Hak dan Kewajiban Berikut Ini!
Status Pekerja Apa?
Pekerjaan project-based ini tidak ada kaitannya dengan status kerja, apakah pekerja itu pekerja kontrak (PKWT) atau pekerja freelance. Pekerjaan project-based ini hanya menggambarkan bagaimana pekerjaan dikelola.
Status pekerja project-based bisa sebagai tenaga kontrak (PKWT) atau pekerja freelance, tergantung dari struktur hubungan kerjanya. Seorang pekerja project-based bisa disebut sebagai:
1) Project-based sebagai karyawan kontrak (PKWT)
Status ini terjadi jika:
- Ada perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).
- Kamu dianggap bagian dari organisasi.
- Ada jam kerja / aturan Perusahaan/lembaga.
- Mendapat hak seperti gaji tetap (bulanan), BPJS, dan cuti (tergantung kontrak).
2) Project-based sebagai freelancer (pekerja lepas)
Status ini terjadi jika:
- Hubungan berbasis perjanjian jasa (bukan hubungan kerja).
- Kamu tidak terikat jam kerja.
- Dibayar per proyek / deliverable.
- Tidak dapat fasilitas karyawan (BPJS, cuti, dll).
- Lebih mandiri (bisa ambil banyak klien).
Yang perlu kamu cermati dan pahami adalah, secara praktik ada Perusahaan/lembaga yang menyebut sebuah pekerjaan sebagai project-based untuk menghindari status karyawan tetap.